Sejumlah Jaksa Padang Lawas Utara Laporkan Oknum Advokat ke Polres Tapanuli Selatan

0
471

PALUTA (Media24jam.com) – Sejumlah Jaksa di Kejari Padang Lawas Utara laporkan oknum advokat di Mapolres Tapanuli Selatan, pada Minggu (25/9/2022) lalu, hal ini sesuai dengan laporan polisi nomor : STTLP/B/368/IX/2022/SPKT/Polres Tapanuli Selatan/Polda Sumut.

Informasi yang dihimpun laporan para Jaksa tersebut lantaran oknum advokat berinisial AL diduga telah melanggar UU ITE, serta diduga melakukan penghinaan sekaligus pencemaran nama baik lembaga kejaksaan.

“Saya secara pribadi sebagai jaksa dan tidak terima pernyataan tersebut, itu sebabnya kami melaporkan AL atas dugaan pencemaran nama baik, dan UU ITE,” kata Kasi Intel Kejari Paluta Hendrik.

Hendrik yang didampingi Kasi Pidum Kejari Paluta bernama Dona Martinus Sebayang bersama jaksa lainnya melaporkan Alvin karena diduga telah menyebarkan ujaran kebencian terhadap lembaga Kejaksaan Republik Indonesia melalui sosial YouTube.

“Kami lakukan sebagai bentuk solidaritas terhadap lembaga, ini merupakan hak konstitusi kami sebagai warga negara dimana kami korban yang berprofesi sebagai jaksa sangat direndahkan. Laporan ini dibuat atas kesadaran kami sendiri bukan karena perintah siapapun jadi jangan kaitkan dengan pimpinan kami,” tegasnya.

Disebutkannya, dugaan ujaran kebencian, penghinaan, sekaligus pencemaran nama baik terhadap lembaga kejaksaan yang dilakukan AL disiarkan melalui YouTube.

“Kami melaporkan AL dengan pelanggaran pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 3 UU ITE dan atau pasal 207 KUHPidana. Kami berharap laporan ini bisa segera ditindaklanjuti,” terang hendrik.(willi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here