BATAM I Media24jam.com – Proyek batu miring yang diadakan dinas Perkimtan Pemko Batam akan dilaporkan ke Kejaksaan. Pengadaan proyek ini dinilai tidak sesuai aturan.
“Ada sejumlah proyek yang akan saya laporkan. Karena tidak sesuai dengan Pepres 46 Tahun 2025. Detail laporannya sedang disusun. Mungkin minggu depan laporannya masuk ke Kejaksaan, ” tegas HA kepada Media24jam.com.
Menurutnya, ada lebih dari 4 proyek batu miring yang akan dilaporkan dan dinilai sangat bermasalah. Harapannya laporan ini nantinya disambut positif oleh pihak Kejaksaan. Sebab penggunaan anggaran proyek ini menggunakan uang rakyat pada mata Anggaran (APBD) Tahun 2026. (handreasseru)





