Setahun ‘Sembunyi’ di Jakarta Tersangka Korupsi Dana Dekonsentrasi Pemdes Dicuduk Tim Kejatisu

0
844

KEJATISU,(media24jam.com) – Setelah setahun diburon, Taufik (36) tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa dengan Dana Dekonsentrasi yang bersumber dari P-APBN, pagu anggaran Rp 41.809.700.000,- akhir hanya bisa pasrah dan bertekuk lutut diciduk Tim Kejati Sumut di Jakata, Rabu (29/1/2020) siang.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr Amir Yanto, SH,MM, MH melalui Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian kepada awak media, Kamis (30/1/2020), dini hari
Mengatakan, tersangka dibekuk dari tempat persembunyiannya ketika keluar dari salah satu perusahaan di bilangan Jalan Petojo Jakarta Pusat.

Disebutkannya penangakapan tersangka Taufik selaku Direktur PT Mitra Multi Komunication yang berkedudukan di Jakarta berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara No: Print-1/L2/Fd.1/01/2020 tanggal 29 Januari 2020.

Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian, menceritakan, pada tahun 2015 Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BAPEMAS dan PEMDES) Provinsi Sumatera Utara melaksanakan kegiatan Peningkatan Kapasitas Apratur Pemerintahan Desa dengan peserta dari 25 Kabupaten Kota di Sumut dengan pagu anggaran Rp. 41.809.700.000

“Untuk Kegiatan Pelatihan Pengembangan Kapasitas Apratur Pemerintahan Desa Tahun 2015. PT Mitra Multi Komunication selaku salah satu Rekanan Pelaksana melakukan markup Paket Zona 3 sebesar Rp 715.520.000,-,”sebut Sumanggar.

Lebih jauh Sumanggar menyebutkan tersangka melakukan markup pada Paket III meliputi Kisaran Asahan, Rantau Prapat Labuhan Batu, Panyabungan Mandailing Natal, Padangsidimpuan Tapanuli Selatan, Kota Padangsidimpuan, Labuhan Batu Selatan, Padang Lawas, Labuhan Batu Utara dan Padang Lawas Utara.

Untuk lebih jelasnya lagi, sebut Sumanggar, total kerugian negara dari pagu anggaran yang ada mencapai Rp 4.537.889.000 dimana kerugian negara terjadi pada markup Paket Zona 1, Zona 2, Zona 3 dengan tersangka Taufik, Zona 4 dan markup biaya infocus.

“Akibat perbuatannya, tersangka melanggar PP No 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden No 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang maupun Jasa,” bilang Sumanggar menambahkan

Penangkapan tersangka hasil koordinasi Kejaksaaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) bersama tim dari Kejaksaan Agung dan Kejari Jakarta Pusat. “Dalam penangkapan itu tidak ada perlawanan, tersangka bisa dikatakan telah pasrah ketika tim kita menciduknya,” ucapnya

“Untuk melengkapi sejumlah berkas, tersangka Taufik kita dititipkan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta Medan,” pungkas Sumanggar. (lin)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here