MEDAN | MEDIA 24 JAM.COM-Tim penasihat hukum mantan Kepala Dinas Sosial dan PMD Kabupaten Samosir, Agust Fitri Karo-karo, meminta majelis hakim membatalkan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) karena dinilai kabur, tidak cermat, dan tidak memenuhi syarat materiil.
Permintaan itu disampaikan dalam sidang lanjutan dugaan korupsi Program Bantuan Penguatan Ekonomi Korban Bencana di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (2/7/2026).
Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum dari Law Office Dwi Ngai Sinaga & Associates menilai jaksa gagal menguraikan unsur penyertaan (medeplegen) sebagaimana didakwakan kepada klien mereka.
“Dakwaan penuntut umum tidak menjelaskan adanya dua unsur kumulatif seseorang dapat dikatakan turut serta, yakni kerja sama yang disadari dan kerja sama secara fisik dalam melakukan tindak pidana,” tegas Rudi Zainal Sihombing di hadapan majelis hakim.
Menurut kuasa hukum, dakwaan juga tidak menjelaskan pembagian peran antara Agust Fitri Karo-karo dengan Jonni Ronal Simanjuntak, meski keduanya disebut melakukan perbuatan secara bersama-sama.
Sultan Hermanto Sihombing turut mempertanyakan status hukum Jonni Ronal Simanjuntak yang disebut penuntutannya dilakukan secara terpisah.
“Apakah benar Jonni Ronal Simanjuntak telah ditetapkan sebagai tersangka? Apakah benar telah dilakukan penuntutan secara terpisah atau hanya narasi penuntut umum,” ujarnya.
Kuasa hukum juga menyoroti ketidakkonsistenan dakwaan mengenai besaran kerugian negara. Dalam dakwaan primer disebut kerugian sebesar Rp516,298 juta, namun di bagian lain diuraikan adanya pemindahbukuan dana bantuan senilai Rp1,515 miliar kepada 303 penerima manfaat.
“Dakwaan juga tidak menjelaskan kewenangan klien kami dalam melakukan pemindahbukuan dana bantuan pada rekening penerima manfaat,” kata Dwi Ngai Sinaga.
Sementara itu, Benri Pakpahan menilai surat dakwaan tidak memenuhi syarat materiil karena tidak menguraikan secara jelas waktu dan tempat terjadinya tindak pidana serta memuat sejumlah uraian yang saling bertentangan.
“Kami meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima serta memerintahkan terdakwa dibebaskan dari rumah tahanan setelah putusan sela dibacakan,” tegas Benri.
Di luar persidangan, JPU Kejari Samosir, Modana Hutajulu, belum menjelaskan status hukum Jonni Ronal Simanjuntak.
“Silakan konfirmasi ke Kasi Intel,” katanya singkat.
Terpisah, Kasi Intel Kejari Samosir Juna Karo-karo mengaku masih berkoordinasi dengan tim penuntut umum.
“Bentar ya bang, kita koordinasi dengan tim penuntut umumnya,” ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, Kejari Samosir belum memberikan penjelasan resmi terkait status hukum Jonni Ronal Simanjuntak.
Ketua Majelis Hakim Hendra Hutabarat kemudian menunda persidangan hingga Selasa (8/7) mendatang dengan agenda mendengarkan tanggapan JPU atas eksepsi penasihat hukum.
“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Selasa (8/7) dengan agenda tanggapan penuntut umum atas eksepsi penasihat hukum terdakwa,” tutup Hendra.(red)




