Sidang Perdana Dugaan Pencabulan Anak Bawah Umur Digelar di PN Pancur Batu

0
12

Pancur Batu (media24jam.com) – Pengadilan Negeri (PN) Pancur Batu menggelar sidang perdana perkara dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan terdakwa RM (58), warga Dusun I, Desa Tuntungan, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (4/8/2026).

Sidang yang berlangsung secara tertutup itu beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut terdakwa diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban berinisial AY (9), yang masih memiliki hubungan kekerabatan dengan terdakwa. Peristiwa tersebut diduga terjadi pada 9 Juni 2026 di kediaman terdakwa di Dusun I, Desa Tuntungan, Kecamatan Pancur Batu.

Sebelumnya, perkara ini ditangani penyidik Polrestabes Medan sebelum berkasnya dilimpahkan ke Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang untuk selanjutnya disidangkan di PN Pancur Batu.

Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa, Yani Syahputra, SH didampingi Rikardo SH, MH dan Darmansyah, SH menyatakan dakwaan jaksa tidak sesuai dengan fakta yang mereka yakini. Menurutnya, berdasarkan keterangan saksi yang akan dihadirkan pada persidangan berikutnya, korban disebut tidak berada di rumah terdakwa pada waktu yang didakwakan.

Pihak kuasa hukum menyatakan akan menghadirkan saksi-saksi untuk mendukung pembelaan mereka dan meminta majelis hakim memeriksa perkara tersebut secara cermat sebelum menjatuhkan putusan.

Sidang akan dilanjutkan sesuai agenda yang ditetapkan majelis hakim selasa depan.(gus)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here