Sistem Android Batal, PDAM Tirtanadi Harus Kembalikan Uang Pelanggan

0
702

MEDAN (media24jam.com) – Konsekuensi ketidakprofesionalan para direksi PDAM Tirtanadi mengelola sumber daya, bakal mengantarkan BUMD Pemprovsu yang dirutnya dijabat Kabir Bedi itu kejurang kehancuran.

Pasalnya, ungkap Ketua DPP LSM Sidik Perkara Sumut, Agus Edi Syahputra Harahap, Senin (10/5/2021).

Dampak pembatalan sistem baca meter android karena belum lolos uji kualitas ini mengharuskan PDAM Tirtanadi mengembalikan uang kepada sejumlah pelanggannya yang terdampak lonjakan drastis tagihan pemakaian air sejak terbitnya rekening Maret 2021.

“Bukan berarti pelanggannya tidak bayar, tapi sisa pemakaian rata-rata pelanggan setiap bulan sebelum terkena lonjakan itulah yang harus dikembalikan pihak Tirtanadi,”jelas Agus Harahap.

Bahkan disebut-sebut, imbuhnya, persoalan ini juga bakal menyeret direksi PDAM Tirtanadi memasuki ranah hukum karena diduga melanggar Pasal 60 (terkait reduksi) PERDA Provsu nomor 3 tahun 2018 tentang PDAM Tirtanadi.

Sebelumnya diberitakan, Ombudsman RI Perwakilan Sumut Minta PDAM Tirtanadi Batalkan Pencatatan Meteran Sistem Android.

Persoalan membengkaknya tagihan air yang menjadi keluhan masyarakat diduga karena dipicu belum lolosnya sistem tersebut dari uji kualitas.

Hal ini menjadi salah satu rekomendasi Ombudsman dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) atas laporan pelanggan PDAM Tirtanadi karena membengkaknya tagihan air.

LAHP tersebut diserahkan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar kepada Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirtanadi Kabir Bedi di Jl.Sei Besitang Nomor 3 Medan, Selasa (5/5/2021).

Abyadi mengatakan, sesuai hasil pemeriksaan, ternyata aplikasi Baca Meter PDAM Tirtanadi, yang digunakan dalam pencatatan meteran pelanggan itu belum didaftarkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sehingga belum lulus uji kualitas.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Dimana dalam Pasal 6 Ayat 1 dan 2 memuat bahwa setiap penyelenggara sistem elektronik wajib melakukan pendaftaran. Kewajiban pendaftaran bagi penyelenggara sistem elektronik dilakukan sebelum sistem elektronik mulai digunakan.

“Karenanya, Ombudsman meminta PDAM Tirtanadi untuk membatalkan Peraturan Direksi PDAM Tirtanadi nomor PER-05/DIR/HBL/2021 tentang perubahan Peraturan Direksi Nomor 05/DIR/HBL/2020 tentang Pencatatan Meteran Air Pelanggan Dengan Menggunakan Smartphone Android dan menerbitkan peraturan direksi yang baru sesuai dengan pembentukan peraturan perundang-undangan,” kata Abyadi.

“Kita minta Gubernur agar mengevaluasi pencatatan meteran melalui aplikasi android dan melakukan pendampingan,” ungkap Abyadi Siregar.

Ombudsman juga merekomendasikan dan meminta agar PDAM Tirtanadi melakukan tera ulang meteran air pelanggan. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 68 tahun 2018 tentang Tera Dan Tera Ulang Alat-Alat Ukur, Takar, Tambang dan Perlengkapannya, masa berlaku tera meter air sebagaimana meter air PDAM memiliki masa berlaku 5 tahun.

“Menurut data di kita itu baru 4 ribuan meteran pelanggan yang di tera ulang sejak 2019 dari 500 ribuan pelanggan,” timpal James Panggabean, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan dan Asisten Mori Yana Gultom.

“Dan tentang kerugian pelanggan itu kita meminta supaya dihitung ulang sesuai dengan standar pemakaian mereka per bulan,” tambahnya.

Dirut PDAM Tirtanadi Provsu Kabir Bedi usai menerima LAHP Ombudsman menyebut akan segera menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan. “Kita akan tindaklanjuti laporan tersebut secepatnya,” kata Kabir Bedi, tanpa merinci lebih jauh.

Beberapa hal menurutnya, akan menjadi poin utama perbaikan ke depan. “Kita akan menyiapkan kanal laporan kepada masyarakat,” pungkasnya. (ok)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here