DELI SERDANG (media 24jam.com) – Lembaga Legislatif Wakil Ketua DPRD Deli Serdang membantah tuduhan yang menyebutkan pihaknya telah melakukan penanda taganan surat yang beredar di kawasan industri Deli Serdang.
“Diberitakan beredarnya beberapa surat yang mengatas namakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Deli Serdang tertanggal 22 April 2021, dengan nomor surat 171/962 yang ditanda tangani oleh wakil ketua yang berinisial T.AT, yang ditujukan kepada PT SSKA di Tanjung Morawa dan surat yang ditanda tangani wakil DPRD Deli Serdang berinisial H.NTS yang ditujukan ke PT.CPJF II dengan no 171 /884 dan ditujukan ke PT.NIC Tbk dengan no surat 171/2321 yang seluruhnya judul kegiatan kunjungan kerja, itu semuanya tidak benar,” sebut Wakil Ketua DPRD Deli Serdang dari Fraksi Nasdem dan rekan Lembaga Legislatif Wakil Ketua DPRD Deli Serdang dalam surat bantahan ke Redaksi Media 24jam.com, Sabtu (12/6/2021).
Menurutnya, pelaksaan tugas pimpinan DPRD dilakukan secara kolektif kolegial. Dan penggunaan stempel pada pimpinan DPRD Deli Serdang untuk surat keluar diatur dalam Tata Tertib (Tatib) DPRD Deli Serdang pasal 39 pada poin J, berkewajiban menandatangani dan meneruskan surat – surat keluar atas nama DPRD berdasarkan usulan fraksi dan Badan Kelengkapan DPRD.
“Jadi dalam pasal 39 tersebut tidak ada kalimat menandatangani dan meneruskan surat – surat keluar harus ada pendelegasian dari ketua DPRD Deli Serdang. Dan masalah diduga gunakan stempel ketua sama sekali tidak benar, sebab stempel tersebut ada di sekretariat dan tidak pernah ada pada wakil DPRD Deli Serdang dan no surat keluar juga merupakan hak sekretariat,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, menyamakan visi sebagai penggerak anti korupsi, Satkar Ulama Indonesia Sumatera Utara dan Indonesia Monitoring Pelaku Korupsi Sumatera Utara menggelar Konfrensi Pers di Jalan Muchtar Basri, Selasa (08/6 2021).
Kedua lembaga ini menyoroti tentang temuan di kawasan industri/pabrik di Kabupaten Deli Serdang yang mana ditemukan beberapa surat yang mengatas namakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Deli Serdang tertanggal 22 April 2021 dengan nomor surat 171/962 yang di tanda tangani oleh wakil ketua yang berinisial T.AT, yang ditujukan kepada PT SSKA di Tanjung Morawa dengan judul kegiatan kunjungan kerja.
“Berikut kami juga menemukan di PT CPJF II dengan nomor surat 171/884 lubuk pakam, 19 April 2021 yang di tanda tangani wakil ketua yang berinisial H. NTS, Juga PT. NIC Tbk dengan nomor surat 171/2321 lubuk pakam 19 Desember 2019 yang ditanda tangani wakil ketua H.NTS dan masih banyak lagi surat yang beredar sedang kami kumpulkan sebagai alat bukti untuk melakukan pelaporan terhadap penegak hukum,“ Ungkap Rudi Suntari selaku Ketua Satkar Ulama Indonesia Sumatera Utara.
Lanjut dia, dirinya menyimpulkan adanya dugaan kuat tentang perbuatan melawan hukum dalam pasal penggunaan stempel palsu untuk penipuan bisa dihukum pidana sesuai dengan pasal 378 dan 263 KUHPidana. (Red)