SUNGGAL (media24jam.com) – Pembangunan tower seluler milik PT. XL di Perumahan Lalang Grandland I, Desa Paya Geli tidak ada sosialisasi ke masyarakat. Komisi III DPRD DS dari Fraksi Gerinda, Mengadar Marpaung akan meninjau pembangunan tower di Desa Paya Geli yang diduga menyalah.
“Pembangunan tower ini harus disosialisasikan oleh perusahaan. Kenapa yang beri kompensasi itu pemilik tanah??. Jika warga tidak pernah tahu dan kenal sama pemborongnya gimana tower itu bisa berdiri??, dan bagaimana bisa warga menandatangani persetujuan itu” Kata Mengadar Marpaung, komisi III DPRD DS dari fraksi Grindra, saat dihubungi wartawan, Jumat (14/1), pukul 11.20 Wib.
Mengadar menuding bahwa pihak tower itu sudah menyalahi. Menurutnya pihak pengembang harusnya melakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum dilakukannya pembangunan.
“Kalau memang itu yang terjadi, Itu salah. Harusnya sebelum dibangun, pihak perusahaan harus terlebih dahulu sosialisasi ke warga, bahwa akan dibangun tower. Kalau dikasi uang Rp. 500.000 saja, ya warga pun pasti mau. Tapi ini untuk kepentingan 10 tahun lamanya. Apalagi saat covid-19 masih mewabah.ini sudah tidak benar,” Kata Mengadar.
Jauh dikatakan Mengadar, dirinya akan secepatnya meninjau dan melakukan kordinasi kepada pemerintahan Desa Paya Geli dan pemerintahan Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang terkait perizinan dasarnya.
“Jika sudah berdiri, tapi tidak ada sosialisasi, warga masyarakat berhak menolak. Saya akan kordinasi sama pihak Desa Paya Geli dan pihak Kecamatan Sunggal Deli Serdang,” Kata Mengadar sembari menutup jaringan selulernya.
Mengadar marpaung saat di konfirmasi mengatakan bahwa pembangunan tower itu harus disosialisasikan ke warga masyarakat. Kalau tidak ada sosialisasi, itu tidak bener.
“Bagaimana itu, warga saja tidak kenal sama pengembang tower. Ko bisa dapat persetujuan warga?,” Kata Mangadar.
Terkait, warga masyarakat yang jaraknya berdekatan di berikan Rp. 500.000 untuk kepentingan 10 tahun, ini akan kita kordinasikan ke pemerintahan Desa dan Kecamatan. Apalagi situasi saat ini masih dalam keadaan covid-19 mewabah.
“Ini masih dalam keadaan covid-19, jadi jika warga di berikan Kompensasi sebesar Rp. 500.000/keluarga untuk kepentingan 10 tahun, ini tidak bener. Harusnya ada perjanjian lainnya yang warga harus tahu juga,” Tegas Mangadar.
Ditanya bahwa pembangunan tower tersebut telah berdiri, dan perusahaan tidak ada menunjukan Sertifikat Bahaya Radiasi, beliau akan menelusuri dahulu izin terkait pembangunan tower di Perumahan Lalang Grandland I, Desa Paya Geli.
“Akan kita telusuri dahulu perizinan nya. Saya akan kordinasi sama pihak Desa dan Kecamatan Sunggal”Tutup Mangadar.
Sementara, Kadis Kominfo Kabupaten Deli Serdang, Drs.Haris Binar Ginting saat dikonfirmasi wartawan terkait tidak adanya sosialisasi ke masyarakat atas pembangunan tower di Desa Paya Geli milik PT. XL, mengaku bahwa perizinan tower sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun beliau enggan menyebutkan lebih rinci nomor Peraturan Daerah yang mengatur pembangunan tower tersebut.
” Itu sudah sesuai Peraturan Daerah (Perda Kabupaten DS),” Ujar Haris.
Ditanya, bahwa dalam pembangunan tower di Desa Paya Geli apakah ada Sertifikat Bahaya Radiasi, Haris malah menyuruh datang ke kantor.
“Kalau masalah itu sih…. Datang saja ke kantor” Kata Haris sambil menutup handphone selulernya. (trs/mar)




