Soal Pengembalian Truk Milik PT SSJ, Irwan Sitanggang Bakal Lanjutkan Gugatan

0
621

MEDAN (media24jam.com) – Irwan Sitanggang SH dan fatner, Agung Harja SH kuasa hukum, Alfred Direktur PT. Semangat Sukses Jaya (SJJ) bakal melakukan gugagatan terhadap Direktur Jendral Kementrian Perhubungan Darat (Dirjen Kemenhub) Provinsi Sumatera Utara.

“Gugatan ini nantinya akan mengarah kepada salah satu instansi pemerintah dan institusi Polri,” ujar Irwan Sitanggang SH kepada wartawan, Rabu (30/12/2020).

Lanjut diterangkan Irwan Sitanggang, gugatan itu akan mengarah kepada Dirjen Kemenhub Prov. Sumut dan kepolisian yakni Dirkrimsus Polda Sumut. Sebab terhitung mundur sejak 83 hari hingga sekarang klien nya, Alfred Direktur PT SSJ merugi hingga sampai ratusan juta.

“Kerugian klien kami hingga ratusan juta sejak dilakukannya penindakan dan penyitaan 1 (satu) unit truk interkuler No Pol BK 9909 FN 83 hari terhitung mundur dari hari ini yang ditindak petugas jaga jembatan timbang di Aek Kanopan Mambang Muda saat truk bermuatan sembako dari Medan menuju Kerinci,” terang Irwan Sitanggang.
Diungkapkan Irwan Sitanggang, penindakan hingga penyitaan truk interkuler milik klien nya oleh Dirjen Kemenhub Prov. Sumut hingga pada proses ranah hukum dengan ditangani Dirkrimsus Polda Sumut.

“Klien kami dikenakan Pasal 227 tentang pelanggaran kendaraan yang dianggap telah melakukan Over Dimensi pada bak belakang truk kendaraan. Namun setelah dilakukan gelar perkara dan menghadirkan semua pihak dan saksi yang terlibat, kesalahan/pelanggaran tidak secara mutlak dan terbukti dilakukan klien saya,” ungkap Irwan Sitangang usai menyaksikan penyerahan truk interkuler milik klien nya dari Dirjen Kemenhub Prov. Sumut yang diwakilkan oleh Baktarudin tedhadap, Alfred Ditektur PT. SSJ.

Dirjen Kemenhub Prov. Sumut melalui salah seorang stafnya, Baktarudin mrmbenarkan pihknya telah mengembalikan truk interkuler milik inpentaris PT. SSJ yang langsung diterima Alfred usai penandatangan acara serah terima.

“Semua sudah berjalan lancar bang kendaraan utuh dan lengkap tanpa kekurangan sesuatu Bang. Dan kami menghimbau kepada Bapak Alfret Sijabat agar truk interkuler yang telah diterima serahkan untuk tidak di jalankan dulu sebelum dinormalisasi,” jelas Baktarudin saat dikonfirmasi.

Saat disinggung, Kuasa Hukum PT. SSJ akan melakukan gugatan terhadap Dirjen Kemenhub Prov. Sumut yang mengakibatkan klien nya hingga ratusan juta rupiah atas penyitaan 1 (satu) truk interkuler.(zul)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here