Tak Ada Ampun! Kurir Sabu Jaringan Internasional Diciduk, Tiga Maling Tak Berkutik

0
11

KARIMUN | MEDIA 24 JAM.COM – Aksi penyelundupan sabu jaringan internasional dari Malaysia berhasil dipatahkan Satresnarkoba Polres Karimun. Dalam operasi tersebut, polisi menyita sabu seberat 780,37 gram serta meringkus dua kurir berinisial RN dan RO. Di waktu yang sama, Satreskrim Polres Karimun juga sukses mengungkap tiga kasus pencurian dan membekuk para pelakunya.

Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani mengatakan, pengungkapan kasus narkotika itu bermula dari hasil penyelidikan petugas terhadap peredaran sabu yang diduga masuk dari Malaysia.

“Kami berhasil menggagalkan penyelundupan sabu jaringan internasional yang berasal dari Johor, Malaysia. Dua tersangka kami amankan bersama sembilan paket sabu seberat 775,1 gram dan dua paket sabu seberat 5,27 gram beserta barang bukti lainnya,” tegasnya, Selasa (30/6/2026).

Menurutnya, sabu tersebut diselundupkan melalui pelabuhan internasional dengan cara dililitkan di tubuh pelaku sebelum rencananya diedarkan di wilayah Karimun.

Selain mengungkap kasus narkoba, Tim Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polres Karimun juga bergerak cepat menangkap pelaku pencurian sepeda motor di area parkir Wiko Star Club. Tersangka HP diringkus kurang dari 1×24 jam setelah laporan diterima.

“Sepeda motor Honda Beat milik korban berhasil kami amankan dan sudah dikembalikan. Dari pemeriksaan, pelaku mengaku mencuri saat berada di bawah pengaruh minuman keras,” ujar Kapolres.

Tak berhenti di situ, polisi juga menangkap residivis HS yang membobol rumah warga dengan masuk melalui plafon. Pelaku membawa kabur dua unit handphone sebelum akhirnya dibekuk kurang dari 24 jam bersama barang bukti berupa dua unit HP Realme C55, sepeda motor yang digunakan beraksi, serta alat pembongkar gembok.

Kasus lainnya, Tim Resmob Satreskrim mengamankan FS alias Camat, residivis pencurian handphone (cubis). Pelaku memanfaatkan kelengahan korban dengan mengambil satu unit iPhone 14 yang diletakkan di dashboard sepeda motor di kawasan Jalan Jenderal Ahmad Yani, Meral.

“Pelaku berhasil kami tangkap pada hari yang sama berikut barang bukti handphone milik korban,” ungkap Yunita.

Kapolres menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, baik kasus narkotika maupun tindak pidana konvensional.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras personel dan dukungan masyarakat yang terus memberikan informasi kepada kepolisian.

Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan segera melapor jika mengetahui adanya tindak kejahatan,” tegas AKBP Yunita Stevani.

Seluruh tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Karimun dan dijerat pasal sesuai tindak pidana yang dilakukan. Khusus kasus narkotika, para pelaku terancam hukuman berat, mulai dari penjara lima tahun hingga pidana seumur hidup bahkan hukuman mati sesuai ketentuan yang berlaku.(766hi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here