KARIMUN (Media24jam.com) –
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karimun dinilai gagal dalam pengawasan pengiriman limbah B3 milik PT Karimun Hijau Sejahtera ke Pulau Batam.
Pasalnya, aktifitas pengiriman barang limbah B3 tersebut melalui pelabuhan bongkar muat Parit Rampak tanpa adanya pengawasan ekstra dari Dinas Lingkungan Hidup.
Saat ditemui awak media24jam.com, Rabu (20/05/2026), Kepala Bidang Kebersihan dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup, Sapriyanto mengakui bahwa sebelum pengiriman limbah B3 ke kota Batam terlebih dulu melakukan pengecekan langsung ke Gudang milik PT KHS.
“Kita sudah melakukan verifikasih ke gudang PT KHS, kita juga sudah mengcek dukumen yang diberikan kepada kita, kita hanya sebatas pengecekan di gudang,kalau di pelabuhan itu sudah wewenang pihak KSOP.” Ucapnya.
Lanjutnya, “Kehadiran kita dari Dinas LH Sesuai dengan permohonan dari pihak PT KHS, kita datanglah, berapa banyak limbah yang akan di keluarkan. Kita juga sudah menyampaikan kepada pihak PT KHS agar memberikan striker / cap tanda bahaya serta menyarankan ke pihak perusahan agar selama proses pengiriman agar menutupin dengan terpal,”cetusnya.
“Dari Dinas LH hanya mengeluarkan berita acara dan verifikasih limbah B3, dan mengecek gudang lalu menyarankan segala kekurangan dan hal lainnya dan juga mengetahui kapal apa dan tujuannya kemana,”ucapnya kembali.
Tempat berbeda, Menanggapin hal tersebut, Tokoh Pemuda Meral, Raja Fahlevi menganggap kinerja dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karimun dianggap Gagal, karena tidak maksimal dalam menjalankan fungsi tugas pokoknya.
Tugas pokok dan fungsi dinas LH kabupaten harus mengacu Sesuai PP no 22 tahun 202, dan permen LHK no.6 THN 2021
Terkait hal ini Raja juga menyampaikan dalam hal ini seharusnya Dinas LH harusnya dapat menjalankan mekanisme yang berlaku, dimana jelas jelas pihak PT KHS tidak menjalankan arahan yang sudah disampaikan oleh Dinas LH, seharusnya Dinas LH secara otomatis langsung dapat memberikan sanksi kepada pihak perusahan tersebut.
“Terkait dalam pengiriman limbah B3 melalui transportasi laut, Fungsi dari Dinas LH sangat penting, yaitu sebagi regulator dan pengawasan untuk mencegah pencemaran laut dan pesisir.”tegasnya.
Tokoh Pemuda Meral, Raja Fahlevi menjelaskan bahwa berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Dinas LH Kabupaten Karimun seharusnya dapat memberikan sanksi kepada pihak perusahan PT KHS berupa sanksi Administratif hingga milyaran rupiah, pidana ataupun penghentian sementara atas aktifitas perusahan tersebut.
“Jadi sangat jelas, dalam hal ini, Dinas LH Kabupaten Karimun seharusnya sudah dapat mengambil tindakan sanksi atas Perusahan PT KHS.”Tutup Tokoh Pemuda Meral Raja Fahlevi.(766hi)




