Tersangka Korupsi Videotron Disperindag Medan Ditangkap

0
413

MEDAN (media24jam.com) – Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) meringkus salah seorang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Djohan (49) di Komplek Ladang Mas, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor, Jumat (15/1/21) kemarin.

Djohan yang merupakan Direktur CV. Putra Mega Mas, Jalan. Madio Santoso No. 103-H dan Jalan Jemadi Gg. Bahagia-II No. 12 D Medan Kel P.Barayan Darat-II Kec. Medan Timur ini merupakan tersangka kasus korupsi Videotron pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Medan Tahun 2013.

“Tersangka Djohan kita tangkap di rumahnya di Komplek Ladang Mas,”kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu melalui Asintel Kejati Sumut Dr. Dwi Setyo Budi Utomo, Jumat (15/1/21).

Mantan Kajari Medan Dr. Dwi Setyo Budi Utomo yang memimpin penangkapan, didampingi Kasi Penkum Sumanggar Siagian menyebutkan, pada saat tim melakukan pengkapan, tersangka berusaha berkilah karena identitas tersangka berbeda.

“Kita menduga tersangka berusaha untuk mengganti identitas agar tidak dikenali, pasalnya antara KTP dan SIM nama tersangka tidak sama,” jelas Dwi Setyo Budi Utomo.

Menurutnya, penangkapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Medan Nomor : Print-02/N.2.10/Fd.1/03/2017 tanggal 20 Maret 2017.

Lebih lanjut Asintel Kejati Sumut Dr. Dwi Setyo Budi Utomo mengatakan pada tahap penyidikan, tersangka mangkir dan akhirnya pada tanggal 3 Juli 2017, Kejari Medan menetapkan tersangka dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Walaupun tersangka telah merubah dan mengganti identitas di KTP dan SIM, tapi kami sudah mengetahui. Tersangka berhasil kita tangkap tanpa ada perlawan,” tukasnya.

Ditempat yang sama, Kasi Penkum Sumanggar Siagian menyatakan, tersangka Djohan akan diserahkan langsung ke pihak Kejari Medan setelah berkoordinasi dengan Tim Intel Kejari Medan,

“Saat ini Kepala Seksi Intelijen Bondan Subrata yang mewakili Kejari Medan telah hadir untuk membawa tersangka Djohan ke kantor Kejari Medan,” sebut Sumanggar.

“Malam ini juga kita urus semua kelengkapan dokumennya termasuk rapid test antigen kemudian tersangka Djohan kita titipkan di Rutan Tanjung Gusta,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan Bondan Subrata.

Bondan menyebutkan, tersangka sudah 3 tahun ditetapkan sebagai tersangka dan masuk DPO. Selanjutnya kasus ini akan ditangani oleh tim penyidik Pidaus Kejari Medan. (lin)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here