Tidak Ditemukan Adanya Tindak Pidana Korupsi Di Bagain Kesra, Kajari Karimun Hentikan Penyeledikan.

0
99

Karimun.Media24jam.com.
Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun melakukan penyelidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi atas pemberian uang insentif guru TPQ besertifikasi dan non sertifikasi, guru DTA dan insentif guru pondok pesantren pada bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Karimun tahun 2021.

Kepala Kantor Kejaksaan Negeri Karimun Dr.Priyambudi yang di dampingi oleh Kasi Tindak Pidana Khusus (kasi Pidsus) Priandi Firdaus serta Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Karimun Herlambang Adi Nugroho menyampaikan dalam konfrensi pers yang bertempat di gedung Aula Kantor Kejaksaan Negeri Karimun.Selasa (21/01/2025).

“Tim sudah melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 400 orang yang terdiri dari pihak bagian Kesra Kabupaten Karimun tahun 2021 dan para penerima dana insentif termaksud Sekretaris Daerah Kabupaten Karimun tahun 2021”.ucap Kajari Karimun.

Dari hasil pemeriksaan tersebut tidak ditemukan fakta adanya perbuatan pemotongan dana insentif, besaran dana insentif yang diterimah sesuai dengan surat keputusan Bupati Karimun nomor 172 tahun 2021 tentang penetapan penerima dana insentif guru guru Pesantren se – Kabupaten Karimun tahun anggaran 2021 dan surat keputusan Bupati Karimun nomor 139 tahun 2021 tentang penetapan penerimah dana insentif guru bersertifikasi dan non sertifikasi, guru DTA.

Untuk itu melalui pemeriksaan ini, di simpulkan bahwa belum terdapat indikasi adanya perbuatan yang merugikan keuangan Negara.

Akan tetapi tim penyidik Kejaksaan Negeri Karimun sangat terbuka menerima informasih apabila di kemudian hari ditemukan fakta fakta hukum baru, maka penyelidikan ini akan di buka kembali.Akhiri Kajari Karimun Dr.Priyambudi.(766hi).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here