Tiga Pelaku Pembobolan Mobil Rokok Berhasil Diungkap Polsek Sibolga Selatan Jangka 4 Hari

0
800

Media24jam| Sibolga – Tiga pria berhasil ditangkap Polisi Akibat membobol mobil rokok yang sedang parkir dijalan Sudirman dilingkungan 8, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.

Diketahui, Mobil berisi rokok itu bermerek Grand Max Van dengan Nomor Polisi B 9954 SCK. Kapolres Sibolga, AKBP Achmad Fauzy, SH, SIK, MIK, melalui Kapolsek Sibolga Selatan AKP Bremer BS. Hulu mengatakan, bahwa adanya laporan peristiwa pencurian pada Kamis, 23 Mei 2024, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/ B / 22 / V /2024 / SPKT / SBG SLTN / RES SIBOLGA / POLDA SUMUT.

“Pelapor sekaligus Korban langsung menginformasikan bahwa sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, Mobil Grand Max Van dengan Nomor Polisi B 9954 SCK yang sedang parkir di lokasi kost-kostan dibobol oleh pelaku yang belum diketahui. Dalam Mobil itu terdapat muatan Rokok berbagai jenis yang diambil oleh pelaku dengan cara merusak kunci Kontak / Gembok pintu belakang Mobil,” ucap Kapolres Melalui AKP Bremer Hulu. Rabu (29/05/2024).

Setelah laporan tersebut, tim gabungan Polres Sibolga dan Unit Reskrim Polsek Sibolga Selatan langsung segera melakukan penyelidikan mendalam.

Dalam penyelidikan Pada hari Sabtu, tanggal 25 Mei 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, tim gabungan langsung mendapatkan Informasi akurat, bahwa pelaku berada di Jln. Sibolga-Padang Sidempuan, Kelurahan Kalangan, Kabupaten Tapanuli Tengah, tepatnya di sebuah hotel di Kalangan Indah.

Polisi langsung bergegas memburu pelaku dilokasi dan berhasil mengamankan S Alias R (39) warga Desa Sikara-Kara Kecamatan Natal, Kabupaten Madina tanpa ada perlawanan. Selanjutnya, Tim gabungan langsung menindaklanjuti penangkapan terhadap pelaku kedua bernisial BS alias B (47) dilokasi yang berbeda tepatnya dijalan Sudirman Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan,

“Pelaku bernisial BS  langsung berhasil diamankan di jalan parambunan pada sekitar pukul 19.00 wib, Setelah itu, Polisi langsung melanjuti pengembangan dan langsung bergerak menuju wilayah hukum Polres Labuhan Batu untuk menangkap Pelaku Ketiga,” ucap Bremer.

Pada hari Senin, 27 Mei 2024, sekitar pukul 02.00 WIB, Tim Gabungan yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sibolga Selatan Ipda Paris P. Sinurat, SH, berhasil menangkap Pelaku Ketiga, RRS (29) di Jln. SM. Raja, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhan Batu.

RRS tersebut langsung mengakui perbuatannya setelah diintrogasi. Setelah berhasil menangkap tiga pelaku pencurian tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti termasuk rokok hasil curian, satu Unit Sepeda Motor berwarna merah hitam dengan Nomor Polisi BB 3607 FP, satu obeng, dan satu besi linggis berukuran 25 cm. Ketiga tersangka langsung dibawa ke Polsek Sibolga Selatan untuk menjalani Proses Penyidikan lebih lanjut.

Dalam kasus ini, Tersangka akan dijerat   Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan hukuman kurungan selama lamanya 7 tahun. Diketahui Akibat Pencurian itu, PT KT & G TSPM mengalami kerugian Signifikan sebesar Rp. 41.717.200.(Ded)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here