Tikam Teman Hingga Tewas, Pohan Dituntut 12 Tahun Penjara

0
5

MEDAN | MEDIA 24 JAM.COM-Boby Rahman Pohan dituntut 12 tahun penjara setelah menikam temannya bernama korban Erik Pohan Dabuke hingga tewas di Titi Gantung Lapangan Merdeka Medan, Jalan Jawa, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.

Warga Jalan Tanggul No. 38, Kelurahan Belawan Bahagia, Kecamatan Medan Belawan itu, mendengar tuntutan hukuman tersebut dari jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan.

“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Boby Rahman Pohan dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ucap JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Risnawati Ginting, Kamis (21/5/2026).

Menurut jaksa, perbuatan pria berusia 44 tahun tersebut telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana pembunuhan dalam Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Majelis hakim yang dipimpin Sarma Siregar memberikan kesempatan kepada Boby dan penasihat hukumnya menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) atas tuntutan JPU pada Selasa (26/5/2026) mendatang.

Adapun kasus ini menurut surat dakwaan jaksa bermula dari cekcok di sebuah lapo tuak pada Minggu (16/11/2025). Sekitar pukul 09.00 WIB, Boby datang ke lapo tuak bersama temannya. Sore harinya pukul 16.00 WIB, Erik datang untuk minum tuak.

Saat Erik menyanyi lagu Batak, Boby mencoba mengiringi dengan bergendang menggunakan jari. Erik tidak senang dan kemudian menghempaskan tangan Boby sambil mengatakan bahwa tangan Boby membuat bising–mengganggu suasana.

Boby sakit hati dan dalam kondisi mabuk dia meninggalkan lapo tuak. Kemudian, Boby naik ke jembatan dan melihat empat bola lampu neon. Selanjutnya, Boby memecahkan keempat lampu tersebut hingga tersisa pecahan kaca yang tajam.

Boby lalu berteriak memanggil Erik dari atas jembatan dan menantang berduel. Mendengar tantangan itu, Erik naik ke atas jembatan sambil membawa batu. Mereka sempat cekcok di atas jembatan.

Boby menuding Erik selalu membuat ribut dan mempermalukannya di lapo. Erik lalu melempar batu, akan tetapi tidak kena. Mereka selanjutnya berduel dan bergumul. Saat Erik tidak sanggup melawan dan mencoba kabur, Boby mengambil pecahan lampu neon yang sudah disiapkannya.

Boby menikam Erik di belakang telinga kiri, lalu menusuk leher Erik sebanyak dua kali. Melihat Erik bersimbah darah, Boby kabur. Erik sempat mengejar Boby hingga ujung di jembatan, akan tetapi tidak berdaya.

Akibat perbuatan tersebut, Erik meninggal dunia karena luka tusuk yang diderita. Boby ditangkap anggota kepolisian dari Polsek Medan Timur di Jalan Stasiun, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat. (lin)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here