MEDAN (media24jam.com) – Toni Togatorop SE, MM mantan Ketua Komisi A DPRD-Sumut yang sejak dulu begitu konsen dalam pemberantasan narkoba mengingatkan agar masyarakat khususnya orang-tua yang memiliki anak dibawah umur mewaspadai modus peredaran narkoba jenis baru yang menyasar kalangan Anak-Anak melalui produk mainan.
Produk mainan berupa bola sebesar bola kasti yang juga berisi air ini diproduksi di Malaysia dan rencananya diedarkan di Indonesia. Setelah diteliti oleh petugas BNN yang videonya telah beredar luas di media sosial ternyata mainan bola berlampu tersebut mengandung meta vitamin salah satu bahan dasar pembuat narkoba.
Toni Togatorop mendorong pihak terkait untuk pro-aktif memeriksa setiap produk mainan baru Anak-Anak untuk mengantisipasi berbagai produk mengandung narkoba yang diciptakan oleh bandar-bandar narkoba yang semakin bringas sampai tega ingin menghancurkan masa depan Anak-Anak.
“Sudah sepatutnya produk-produk permainan baru baik itu produksi dalam negeri maupun luar negeri yang ada di Indonesia khususnya Provinsi Sumatera Utara harus diteliti dan dibawa ke Lab untuk dilakukan pemeriksaan dan penelitian. Apalagi produk-produk illegal itu sangat berbahaya untuk dijajakan dan menjajah pangsa pasar permainan narkoba yang akan menjajah dan membunuh generasi Bangsa,” ungkap Toni Togatorop kepada wartawan Jumat (20/1).
Toni Togatorop juga mengharapkan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dan Kapolda Sumut untuk mengatensikan pemberantasan narkoba dan menjadikan narkoba sebagai musuh bersama dengan melibatkan seluruh elemen Bangsa.
“Kapolda dan aparatnya harus melakukan razia pasar bersama Dinas Perdagangan dan Instansi maupun Institusi terkait. Disamping ini diperlukannya segera pembentukan Satuan Tugas (Satgas) yang dibentuk Gubsu untuk menyelamatkan rakyat Sumut. DPRD Sumut agar mengkaji regulasi Perda sebagai landasan hukum penerapan dilapangan. Jangan sosper terus yang terjadi sementara berbagai bahaya yang terus mengancam di tengah-tengah rakyat tidak diperhatikan,” ungkap Toni yang pernah menjabat sebagai Ketua Fraksi Hanura DPRD-Sumut ini.
Apalagi diketahui Indonesia termasuk salah satu negara yang darurat narkoba melihat tingginya tingkat prevalensi narkoba setiap tahunnya.
United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) menyatakan bahwa negara Indonesia masuk dalam jajaran segitiga emas perdagangan narkoba, khususnya metafetamin bersama dengan Jepang, Australia, Selandia Baru, dan Malaysia.
Terkait hal tersebut, ada sejumlah fakta dan data penyalahgunaan narkoba di Indonesia yang harus menjadi perhatian serius. Berdasarkan dari laporan berjudul Indonesia Drugs Report 2022 yang diterbitkan oleh Pusat Penelitian, Data, dan Informasi Badan Narkotika Nasional atau disingkat Puslitdatin BNN, bahwa terdapat 53.405 total tersangka kasus Narkoba di Indonesia per bulan Juni-oktober 2022 lalu.
Sementara Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara mengungkapkan Sumut merupakan Provinsi dengan angka penyalahgunaan terbesar di Indonesia.
Adapun jumlah pengguna narkoba di Sumut hingga setahun terakhir sebanyak 1,5 juta orang. Berdasarkan data kawasan rawan narkotika oleh BNN RI pada tahun 2022, terdapat 1.192 wilayah dengan bahaya dan waspada di Sumut.(fas)




