MEDAN | Media24jam.com — Rekomendasi Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution untuk menutup operasional PT Toba Pulp Lestari (TPL) akhirnya membuahkan hasil. Pemerintah pusat secara resmi menghentikan sementara aktivitas perusahaan bubur kertas tersebut di wilayah Sumatera Utara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kementerian Kehutanan menghentikan sementara operasional PT TPL sejak 11 Desember 2025. Kebijakan ini dilakukan melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kementerian Kehutanan bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dengan menangguhkan akses penatausahaan hasil hutan pada area konsesi perusahaan.
Langkah tersebut mendapat apresiasi dari berbagai elemen masyarakat. Perkumpulan PARHOBAS melalui perwakilannya, Ardiansyah Tanjung, menilai kebijakan itu tidak terlepas dari keberanian Gubernur Sumut Bobby Nasution yang secara terbuka merekomendasikan penutupan PT TPL.
Menurut Ardiansyah, baik sebelum maupun sesudah bencana banjir dan longsor yang terjadi beberapa waktu lalu, Bobby Nasution secara tegas menyatakan perlunya penutupan PT TPL karena diduga kuat berkaitan dengan kerusakan lingkungan yang memicu bencana.
“Rekomendasi tersebut merupakan langkah penting yang menunjukkan keberanian dalam mengambil keputusan di tengah kompleksitas persoalan sosial, lingkungan, dan ekonomi yang selama ini mengelilingi aktivitas PT TPL,” ujar Ardiansyah Tanjung, Senin (15/12/2025).
Ia menegaskan, kebijakan tersebut bukan sekadar langkah administratif, melainkan tindakan konkret yang berdampak langsung terhadap masyarakat.
“Ini bukan sekadar kebijakan administratif, tetapi langkah nyata yang dirasakan langsung oleh masyarakat,” tambahnya.
Ardiansyah juga menyebutkan bahwa baru kali ini ada Gubernur Sumatera Utara yang secara tegas merekomendasikan penutupan PT TPL. Hal ini dinilai penting karena membuka momentum evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas korporasi yang selama bertahun-tahun memicu konflik sosial dan dampak ekologis.
Sebelumnya, berbagai organisasi masyarakat sipil dan jemaat gereja, termasuk Huria Kristen Batak Protestan (HKBP), telah berulang kali menyerukan perlunya tindakan tegas terhadap PT TPL akibat dampak lingkungan dan konflik berkepanjangan dengan masyarakat sekitar.
Meski demikian, Ardiansyah mengingatkan bahwa penghentian sementara operasional PT TPL bukanlah akhir dari proses.
“Kami mengajak publik dan para pemangku kebijakan untuk terus mengawal proses evaluasi dan audit secara menyeluruh, menuntut transparansi, serta mendorong solusi yang adil dan berkelanjutan bagi masyarakat adat dan kelestarian lingkungan,” pungkasnya.(*).





