Usai Cuti Pilkada, Wakil Bupati Karo Kembali  Ngantor

0
395

TANAH KARO | MEDIA 24 JAM

Cuti kampanye  Pilkada  Pemilihan Kepala Daerah telah berakhir Sabtu (5/12). Wakil Bupati Karo Cory .S Sebayang kembali beraktivitas seperti biasa di Kantor Bupati, Senin (7 /12).

Sejak mengambil Cuti Kampanye pada Tanggal 26 September 2020 lalu, Cory telah melaksanakan sosialisasi dengan aman dan lancar tanpa ada hambatan gesekan.

Saat di konfirmasi, Kabag Humas dan Protokoler Setdakab Karo, Frans Leonardo Surbakti STTP menjelaskan kepada wartawan, Senin Siang (7/12).

Leo berharap situasi aman dan kondisif ini tetap terjaga hingga hari pencoblosan dan penetapan pemenang di Pilkada Karo nanti. Menurutnya, ajang politik seperti Pilkada tidak boleh membuat masyarakat di bawah terpecah akibat adanya gesekan dari yang tidak bertanggung jawab.

“Kita sangat berharap agar  Pilkada Karo berjalan dengan aman tanpa ada gesekan. Janganlah karena Pilkada ini, antar tetangga tidak saling bicara, justru harusnya Pilkada ini menyatukan kita. Beda pilihan politik itu soal biasa, tetap jaga silaturahmi. Kepada seluruh pihak untuk menjaga Pilkada agar tetap aman dan lancar, termasuk seluruh ASN untuk tetap netral,” pungkas Leo.

Terpisah, Ketua KPUD Karo Gemar Tarigan ST juga membenarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang kampanye pilkada. Dalam perubahan PKPU tersebut diatur pejabat atau kepala daerah yang ikut kampanye pilkada pasangan calon, tak perlu cuti, melainkan hanya cukup izin kampanye.

“Hal tersebut tertuang dalam draf perubahan PKPU Nomor 4 Tahun 2017 Pasal 63. Semula Pasal 63 PKPU tersebut mengatur agar kepala daerah, seperti Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, Wakil Wali Kota, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau Kabupaten dan Kota, pejabat negara lainnya.  Begitu juga  pejabat daerah dapat mengikuti kegiatan kampanye dengan mengajukan izin cuti kampanye di luar tanggungan negara”Ungkap Gemar.(Ton)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here