MEDAN (media24jam.com) – Advokat Rony Lesmana S.H M.H Dan Rekan memberikan perhatian terhadap dugaan adanya personel Polsek Medan Tuntungan dan personil Polsek Pancurbatu yang diduga berada di tempat hiburan malam (THM) Jum’at (8/5/2026) siang di Medan. Ia menilai persoalan tersebut perlu segera disikapi secara serius agar tidak memunculkan penilaian negatif masyarakat terhadap institusi Polri.
Menurut Rony Lesmana S.H, M.H, di tengah upaya Polri membangun citra yang profesional dan humanis, setiap dugaan pelanggaran yang melibatkan oknum aparat harus menjadi bahan evaluasi bersama. Terlebih, perhatian publik sebelumnya juga masih tertuju pada persoalan yang menyeret nama Kompol DK.
“Belum lama masyarakat menyoroti persoalan Kompol DK, kini kembali muncul dugaan yang melibatkan oknum lainnya. Situasi seperti ini tentu harus menjadi perhatian serius agar tidak berkembang menjadi ketidakpercayaan publik terhadap institusi Kepolisian,” ujar Rony Lesmana S.H, M.H.
Ia menegaskan bahwa kritik yang disampaikan merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap marwah institusi Polri. Menurutnya, masyarakat masih memiliki harapan besar agar kepolisian tetap menjadi lembaga yang tegas, profesional, dan dekat dengan rakyat.
“Kami memahami dan mengapresiasi masih banyak anggota Polri yang bekerja dengan baik menjaga keamanan masyarakat. Karena itu, jika ada dugaan tindakan yang kurang mencerminkan etika institusi, maka perlu ada penanganan yang cepat dan terbuka supaya citra baik Polri tetap terjaga,” katanya.
Rony juga meminta Divisi Propam dan jajaran terkait untuk melakukan pemeriksaan serta klarifikasi secara profesional terhadap dugaan tersebut. Ia percaya langkah cepat dari institusi akan memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa Polri serius menjaga disiplin internal.
“Yang dibutuhkan masyarakat hari ini adalah transparansi dan ketegasan. Dengan penanganan yang baik, saya yakin kepercayaan masyarakat terhadap Polri akan tetap kuat,” tambahnya.
Sebagai Advokat saya berharap institusi kepolisian terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh personel agar kejadian serupa tidak terus berulang di kemudian hari.
“Polri memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas dan ketertiban di tengah masyarakat. Karena itu, setiap persoalan yang muncul seharusnya dijadikan momentum pembenahan agar institusi semakin profesional dan semakin dipercaya masyarakat.
Untuk itu, kita berharap agar pimpinan Polri di Sumut dapat memberikan tindakan terhadap personil sesuai Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, setiap anggota Polri wajib menjaga kehormatan institusi, bersikap profesional, dan menghindari perbuatan tercela. Tindakan berjoget dan berpelukan dengan LC di tempat hiburan malam, apapun alasannya, berpotensi menurunkan citra Polri di mata masyarakat sebagaimana Pasal 13 huruf f Perpol 7/2022,” Tutup Rony Lesmana S.H, M.H yang diamini rekan-rekannya.(al/rd)




