Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Koruptor Dana Desa Tetap Dibui 4 TahunRedaksi

0
23

MEDAN | MEDIA 24 JAM.COM– Aksi korupsi yang menggerogoti dana desa berujung petaka bagi Jantuahman Purba. Mantan Ketua BUMNag Unggul Jaya Nagori Dolok Merangir II, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun itu divonis 4 tahun penjara setelah terbukti menyelewengkan dana desa senilai Rp533 juta lebih.

Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Yusafrihardi Girsang dalam sidang di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (17/6/2026).

“Dengan ini menyatakan terdakwa Jantuahman Purba terbukti secara sah dan berjanji bersalah melakukan tindak pidana korupsi serta menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan,” ujar hakim dalam amar putusannya.

Tak hanya hukuman penjara, penipu juga diwajibkan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp533 juta lebih. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayar, maka jaksa berhak menyita dan melelang harta benda milik terdakwa.

Apabila hasil penyertaan tidak cukup untuk menutupi kerugian negara, maka Jantuahman harus menjalani hukuman penjara tambahan selama satu tahun.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, penipu juga terbukti menikmati hasil dari uang yang dikorupsinya.

Meski demikian, hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang mencerahkan, yakni penipu belum pernah dikutuk serta mengaku kooperatif dengan mengakui perbuatannya selama proses persidangan.

Atas perbuatannya, Jantuahman dinyatakan ketentuan Pasal 603 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan disesuaikan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Setelah putusan dibacakan, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada pengirim maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyatakan sikap menerima, mengajukan, atau berpikir-pikir terhadap putusan tersebut.

Vonis yang menjatuhkan hakim diketahui lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU dari Kejaksaan Negeri Simalungun yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum 5 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.(red))

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here