KEPRI, (media24jam.com) – Ketua DPRD kota Batam, Nuryanto, SH.MH, menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terbuka terkait tuntutan warga Batam, yang menginginkan adanya persamaan kedudukan hukum terkait legalitas sertifikat hak milik lahan perumahan di pulau Batam. Laporan warga ini menyusul Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah menerbitkan ribuan sertifikat hak milik lahan perumahan yang menyandang bebas Uang Wajib Tahunan (UWT) BP Batam. Sertifikat jenis ini telah dibagikan pemerintah khusus kepada masyarakat kampung tua kota Batam sejak Desember 2019 sampai tahun 2020 ini.
Adanya RDPU ini, Senin (28/9/2020), merupakan tuntutan dan desakan warga Batam kepada ketua DPRD agar menyikapi pokok persoalan tersebut dengan bijak. RDPU ini turut dihadiri pihak BP Batam, BPN, pemerintah kota Batam, dan warga Batam sebagai pelapor diantaranya, Supraptono, Maman Mansur, Bambang ES, Syazili Hakim, Teguh Rusdiantoro, dan Moody Arnold T.

Dalam laporannya, Supraptono, sangat mengapresiasi adanya penerbitan ribuan sertifikat hak milik lahan perumahan kampung tua dan bebas UWT BP Batam. Sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Batam ini merupakan inisiasi dari Walikota Batam dan BP Batam, merujuk pada perintah lisan pemerintah pusat.
“Kami warga Batam sangat mendukung upaya pemerintah menerbitkan sertifikat hak milik lahan dan bebas UWT yang diberikan kepada warga kampung tua. Upaya pemerintah ini sangat membantu sebagian masyarakat kota Batam. Kami tidak menentang maupun berdebat dalam persoalan penetapan status legalitas sertifikat tersebut. Namun bagaimana dengan status lahan perumahan kami yang berada diluar kampung tua ?,” ujar Supraptono.

Lanjutnya, tentu warga Batam yang berada diluar kampung tua juga menginginkan agar pemerintah melakukan persamaan kedudukan hukum terkait legalitas sertifikat hak milik lahan perumahan yang menyandang bebas UWT tersebut. Menurut Supraptoni, semua warga negara memiliki hak yang sama di mata hukum.
Dia juga berharap agar pemerintah daerah tidak mengesankan perlakuan diskriminasi dan mengkotak-kotakan masyarakat, antara warga kampung tua dan warga diluar kampung tua terkait legalitas sertifikat hak milik lahan perumahan yang bebas UWT BP Batam.
Liputan media24jam.com, dalam RDPU ini juga terungkap jumlah kampung tua yang tersebar di Kota Batam, yaitu mencapai 38 titik. Namun hanya beberapa titik saja yang telah ditetapkan sebagai kampung tua. Namun demikian, hingga kini Perda kota Batam yang mengatur persoalan RT/RW kampung tua belum di syahkan dan masih dalam proses pembahasan di tingkat muspida kota Batam.
Nah, mengapa legalitas sertifikat hak milik lahan perumahan kampung tua dapat diterbitkan disaat Perda kampung tua kota Batam belum di syahkan ?.
Menyikapi persoalan ini, pihak pemerintah kota Batam, BPN, dan BP Batam yang hadir ternyata memiliki alasan lain dalam menerbitkan sertifikat hak milik lahan kampung tua. Dengan kompak ketiga instansi ini mengatakan jika penerbitan sertifikat adalah merupakan perintah lisan pusat dan hasil rapat bersama Menteri ATR. Ketiga instansi kota Batam ini juga mengakui tidak memiliki dasar payung hukum dalam penerbitan sertifikat hak milik lahan kampung tua.
Menyikapi apa yang disampaikan ketiga instansi tersebut, warga Batam yang hadir dalam RDPU ini tetap mendukung penerbitan sertifikat hak milik lahan kampung tua dan bebas UWT. Namun warga Batam diluar kampung tua menuntut keadilan, agar ketiga instansi tersebut juga memperlakukan persamaan kedudukan hukum dalam menerbitkan legalitas sertifikat hak milik lahan perumahan se-kota Batam.
Selanjutnya, akhir dari RDPU ini menghasilkan 7 poin kesimpulan, diantaranya:
1. RDPU gabungan terkait persamaan kedudukan hukum, hak dan kewajiban warga negara di Batam dihadiri oleh perwakilan BP Batam, Perwakilan BPN kota Batam, Perwakilan Dinas Pertanahan dan saudara Supraptono beserta kawan-kawan.
2. Apresiasi kepada DPRD Kota Batam, BP Batam, Pemerintah kota Batam dan BPN kota Batam atas sertifikasi tanah gratis masyarakat di kampung tua kota Batam, sehingga dapat meringankan sebagian beban masyarakat.
3. Semua pihak mendukung keberadaan kampung tua.
4. BP Batam, Pemko Batam dan BPN kota Batam akan melakukan koordinasi dengan kementrian terkait mengenai legalitas pencabutan HPL kampung tua (Enclave), mengingat berdasarkan ketentuan Keppres nomor 41 tahun 1973 menyatakan bahwa seluruh areal tanah di pulau Batam adalah HPL BP Batam.
5. DPRD Kota Batam meminta proses penyerahan sertifikat gratis atas kampung tua dihentikan sementara, sampai adanya dasar hukum sebagaimana tersebut dalam angka 4.
6. Keinginan perwakilan warga yang hadir, agar dapat diberikan persamaan hak berupa pembebasan UWT dan pemberian hak milik diluar kawasan kampung tua, untuk dapat ditindak lanjuti oleh DPRD kota Batam, BP Batam, Pemerintah kota Batam dan BPN kota Batam.
7. RDPU gabungan berjalan dengan tertib, aman dan lancar.
Ketua DPRD kota Batam, Nuryanto, SH.MH, berjanji akan menindak lanjuti aspirasi warga Batam ini, dan akan melakukan rapat pimpinan sebagai tindak lanjut hasil kesimpulan RDPU gabungan tersebut. (handreass)




