160 Knalpot Brong Disikat, Sabu-Ganja Hingga Kayu Ilegal Masuk Jerat Polisi

0
11

SAMOSIR | MEDIA 24 JAM.COM-Sederet perkara pidana dibongkar Polres Samosir. Mulai dari kasus narkotika, pencurian, penadahan, pembalakan liar, pemerasan hingga persetubuhan terhadap anak.


Tak hanya itu. Polisi juga menyikat pelanggaran lalu lintas dengan mengamankan 160 knalpot brong dalam operasi sepanjang Juli hingga Agustus 2026.


Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan dalam konferensi pers di Aula Pusuk Buhit, Mako Polres Samosir, Sabtu (19/9/2026).


Rina menegaskan, seluruh tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Samosir akan ditindak sesuai aturan.


“Pengungkapan kasus ini merupakan wujud nyata komitmen Polres Samosir dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Setiap bentuk tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Samosir akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Rina.


Kasat Reskrim Polres Samosir Iptu Antonius Hutahaean kemudian membeberkan sejumlah perkara yang berhasil ditangani.
Kasus penadahan terjadi di Jalan Ronggur Nihuta, Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, 20 Maret 2026. Dalam perkara ini, polisi menetapkan dua tersangka.


Barang bukti yang diamankan berupa satu unit HP Vivo warna biru dan selembar surat keterangan dari CV Pandu Mitra Motor.


Berikutnya, kasus pencurian di Jalan Saitnihuta, Kecamatan Pangururan, 15 Juli 2026. Polisi menetapkan seorang tersangka dan menyita satu kotak HP Oppo Reno 5 serta satu unit HP merek yang sama.


Pembalakan liar juga dibongkar.
Perkara ini terjadi di kawasan hutan Huta Galung, Desa Hutagalung, Kecamatan Harian, 6 September 2026.


Empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Polisi mengamankan tiga truk bermuatan kayu log jenis pinus.


Truk Isuzu BB 8498 C mengangkut 23 batang kayu, Isuzu BK 8638 FK membawa 31 batang, sedangkan Mitsubishi BB 8172 HA mengangkut 32 batang kayu.


Satreskrim juga menangani dugaan persetubuhan terhadap anak yang terjadi dalam rentang Januari hingga Agustus 2026.

Dalam perkara tersebut, seorang tersangka diamankan. Polisi turut mengamankan akta kelahiran korban serta pakaian luar dan pakaian dalam korban sebagai barang bukti.


Dari Satresnarkoba, Kasat Narkoba Polres Samosir Iptu Boy Alexander Hutasoit memaparkan empat perkara narkotika yang berhasil diungkap.


Pengungkapan pertama terjadi di Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WIB.


Tiga tersangka diamankan bersama sabu seberat 0,08 gram, sejumlah alat yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika serta dua unit HP.


Dua jam kemudian, sekitar pukul 19.00 WIB, polisi kembali bergerak di Jalan Ronggur Nihuta, Desa Pardomuan I.


Dua tersangka ditangkap bersama sabu seberat netto 0,1 gram, HP, uang tunai, jaket dan satu unit becak bermotor.


Sehari berikutnya, 22 Agustus 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, polisi kembali mengungkap kasus sabu di Jalan DI Panjaitan, Desa Pardomuan I.


Seorang tersangka diamankan dengan barang bukti sabu seberat netto 0,88 gram, HP, uang tunai, sedotan plastik dan dompet.
Tak berhenti di situ.


Pada 2 September 2026 sekitar pukul 00.30 WIB, polisi mengungkap perkara narkotika di Desa Pardomuan, Kecamatan Onan Runggu.
Seorang tersangka diamankan bersama sabu seberat netto 0,38 gram dan ganja dengan berat netto 11,36 gram, 73,06 gram serta 553,34 gram.


Polisi juga menyita biji ganja seberat 9,6 gram, HP, uang tunai dan tas ransel.
Sebagian barang bukti masih menjalani pemeriksaan di laboratorium forensik.


Sementara itu, Satlantas Polres Samosir juga melakukan penindakan terhadap pengendara yang menggunakan kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.


Salah satunya penggunaan knalpot tidak sesuai standar yang melanggar Pasal 285 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


Kasat Lantas Polres Samosir AKP Robertus Gultom menyebut, sebanyak 160 knalpot brong diamankan sepanjang Juli hingga Agustus 2026. Knalpot tersebut kemudian diganti dengan knalpot standar.


“Sepeda motor yang terjaring pelanggaran telah dikembalikan kepada pemilik masing-masing dengan persyaratan melengkapi surat-surat kendaraan dan mengganti knalpot brong dengan knalpot standar,” jelasnya.


Namun, masih ada delapan unit sepeda motor yang hingga kini belum ditebus pemiliknya.


Usai konferensi pers, 160 knalpot brong tersebut dimusnahkan di lapangan Mako Polres Samosir.


Kapolres Samosir kembali menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan maupun kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.


“Kami berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan maupun kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Rina.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here