TAPTENG, (media24jam.com) – Polres Tapanuli Tengah mengungkap kasus pencurian komponen alat kesehatan (alkes) di bangunan lama RSUD Pandan, Kelurahan Pandan, Kecamatan Pandan, Tapanuli Tengah.
Dalam pengungkapan yang merupakan bagian dari Operasi Sikat Toba 2026 tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial YHT alias Dedek (26), warga Kelurahan Pandan, pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Tapteng Iptu Dian membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Pencurian itu mengakibatkan kerugian material yang diperkirakan mencapai Rp1,1 miliar.
Menurut polisi, aksi pencurian diduga berlangsung sejak 27 Mei hingga 23 Juni 2026. Kasus tersebut diketahui pada 23 Juni 2026 setelah Kasubbag Umum dan Aset RSUD Pandan menemukan adanya indikasi sejumlah barang yang hilang dari bangunan lama rumah sakit.
Pengecekan pada 3 Juli 2026 menemukan tiga ruangan, yakni ICU lama, ruang CT-Scan dan ruang Radiologi, dalam kondisi berantakan.
Sejumlah komponen alat kesehatan ditemukan telah dipotong dan diambil, di antaranya kabel X-Ray, komponen bed X-Ray, tune, detector, power supply, autoclave tembaga dan suction pump.
Pihak RSUD Pandan yang diwakili German Sitompul kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Pandan pada 13 Juli 2026.
Penyelidikan dilakukan Tim Inafis Polres Tapteng melalui olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil pemeriksaan sidik jari pada 15 Juli 2026, polisi mengidentifikasi YHT sebagai terduga pelaku.
Dalam pemeriksaan, YHT mengakui telah membobol bangunan lama RSUD Pandan dan mengambil sejumlah komponen elektronik alat kesehatan.
“Pelaku mengaku menjual barang hasil curian berupa papan komponen panel (chip) ke tempat penampungan barang bekas di daerah Mangga Dua, Pandan,” kata Iptu Dian.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan seorang penadah berinisial DK (44), warga Sibolga Kota.
DK mengaku membeli enam unit komponen elektronik dari YHT seharga Rp137.000. Barang tersebut kemudian dijual kembali kepada pengepul barang bekas keliling.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua rangka plat besi dispenser kartu RFID HOPPER, potongan kabel listrik dan cover casing X-Ray.
Saat ini YHT telah ditahan di Polres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Bs24)





