BELAWAN (Media24jam.com) – Meski masih remaja, pemuda berinisial RS (18) mengaku sudah 20 kali melakukan aksi pencurian sepedamotor (curanmor) di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.
Setiap melakukan aksi curanmor tersebut, tersangka RS ternyata tidak seorang melainkan dibantu oleh sejumlah temannya yang kini masih diburon oleh personil Reskrim Polres Pelabuhan Belawan.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP MR Dayan menyebutkan, aksi tersangka RS dan teman-temannya membawa kabur sepedamotor dari lokasi parkir dan di dalam rumah korbannya.
Tersangka RS yang ditangkap. Jumat (3/9) di Lingkungan 3 Kelurahan Tangkahan Kecamatan Medan Labuhan, dengan barang bukti berupa 1 buah gunting besi, 1 buah pisau dan 1 buah gembok yang sudah dirusak.
“Jadi pelaku mengambil sepeda motor yang diparkirkan di depan dan dalam rumah. Modusnya, pelaku mencongkel pintu rumah dan merusak kunci kontak saat korban tidur,” jelas Kapolres saat memaparkan sejumlah hasil tangkapan Sat Reskrim di aula Bhayangkara Polres Pelabuhan Belawan, Senin (6/9).
Dari hasil pemeriksaan, tambah Kapolres, tersangka RS mengaku sudah beraksi di 20 lokasi berbeda.
“Tersangka bersama komplotannya mengaku sudah 20 kali melakukan curanmor. Saat ini kami sedang berupaya mengejar komplotannya maupun para penampung sepeda motor hasil curian tersebut,” jelas Kapolres didampingi Wakapolres dan Kasat Reskrim AKP I Kadek HC SIK.
Menurut Kapolres, tersangka RS akan dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (Hen)