GUNUNGSITOLI (Media24jam.com) – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, menyampaikan pendapat akhirnya terhadap Ranperda perubahan kedua atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Pendapatan akhir tersebut dibacakan Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Gunungsitoli, Atieli Zebua, dalam rapat paripurna bersama Pemerintah Kota Gunungsitoli, Kamis (12/8/2021).
Atieli mengatakan, bahwa OPD sebagai penentu jalannya pelaksanaan urusan pemerintahan daerah dan mewujudkan pembagian tata kerja yang berorientasi bagi kepentingan masyarakat.
“Perubahan OPD harus sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah yang berorientasi kepada pelayanan masyarakat, sarana prasarana demi mewujudkan visi-misi Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli yang tertuang dalam RPJM”, kata Atieli.
Menurut dia, Ranperda perubahan kedua atas Perda Nomor 8 tahun 2016 untuk mendukung terwujudnya tata pemerintahan yang baik sehingga dapat mewujudkan Kota Gunungsitoli berdaya saing, aman dan sejahtera.
Atieli menerangkan, setelah mencermati laporan Pansus, ada beberapa catatan Fraksi PDI Perjuangan yang diharapkan menjadi perhatian Pemerintah Kota Gunungsitoli. Adapun itu, seperti:
1. Fraksi PDI Perjuangan berharap, pimpinan dan staf OPD baru dapat melakukan perubahan budaya kerja dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan mewujudkan kinerja efektif, efisien, produktif, dan profesional.
2. Fraksi PDI Perjuangan berharap, pengisian jabatan yang memimpin OPD baru harus profesional, berkompeten, serta proses seleksinya objektif dan terbuka. Untuk itu, Walikota diminta berani menempatkan pejabat yang profesional sekaligus memiliki kultur sosial budaya. Jangan sampai bernuansa politis, terlebih didasari like and dislike.
3. Fraksi PDIP Perjuangan berharap, pembentukan dan susunan perangkat daerah berpengaruh positif terhadap kualitas maupun kuantitas pelayanan publik.
“Berdasarkan tiga catatan diatas, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan setuju Ranperda perubahan kedua atas Perda Nomor 8 tahun 2016 untuk kemudian ditetapkan menjadi Perda Kota Gunungsitoli,” tandas Atieli. (Yos)