LUBUKPAKAM MEDIA24 JAM
Tiga spesialis maling yang selama ini meresahkan masyarakat Jalan Galang Lubuk Pakam akhirnya ditangkap Polsek Lubuk Pakam dari tempat berbeda.
Ketiga pelaku bongkar rumah berinisial HS (48) warga Jalan Galang, Kel. Cemara, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, MB (25) warga Jalan Galang, Kelurahan Cemara, Kecamatan Lubuk Pakam, dan Z alias Sugeng (30) warga Jalan Galang, Lingkungan IV, Kel. Cemara, Kecamatan Lubuk Pakam, Jumat (27/11/2020) siang.
Penangkapan ketiga pria berdasarkan , LP / 112/ XI / 2020/ SU/ RESTA DS / Sek Lubuk Pakam an. Nilam Sari (35) warga Jalan Galang, Gang Katu No 91, Kelurahan Cemara, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli serdang, terjadi pada Senin (2/11/2020) sekira jam 11.00 wib.
Informasi yang dikumpulkan wartawan, saat itu korban datang hendak memeriksa rumahnya di Jalan Galang, Gang Katu, Kelurahan Syahmad, Kecamatan Lubuk Pakam. Tiba di rumahnya, korban melihat engsel pintu rumahnya telah rusak dan mengecek pintu samping kanan ternyata telah terbuka. Selanjutnya korban memeriksa isi dirumahnya ternyata sudah bersih disikat kawanan spesialis bongkar rumah. Barang sudah raib berupa TV 21 inch, Setrika Merk Kirin, Panci, Wajan, Cetakan Bolu.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 3 juta dan kemudian melaporkan hal tersebut ke polisi.
Adanya laporan itu, Kanit Reskrim Polsek Lubuk Iptu Randy Anugrah Putranto S.TrK, MH, bersama anggota melakukan penyelidikan dan pada Jumat (27/11/2020) sekira jam, 11.00 WIB mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku.
Tanpa buang waktu, tim tekab Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang menuju ke lokasi tersangka yakni Jalan Galang Gg Posyandu Kelurahan Cemara Kabupaten Deli Serdang. HS diamankan dan saat diinterogasi ia membuka mulut jika saat beraksi bersama MB dan Z.
Tim Tekap Polsek Lubuk Pakam memburu kedua tersangka dan berhasil meringkusnya, kemudian diboyong ke komando untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang Hendri Yanto Sihotang SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. “Ketiga tersangka telah kita amankan berikut barang bukti TV 21 inch, Setrika merk Kirin, Panci, Wajan, Cetakan bolu dan ketiga tersangka dijerat Pasal 363 ayat 2 dari KUHPidana,” ujarnya. (Gom)




