Sering Transaksi Narkoba, SNS Diciduk Polisi di Sarudik

0
8
SNS telah diamankan petugas kepolisian di Mapolres Tapteng guna penyelidikan lebih lanjut.

TAPANULI TENGAH (media24jam.com) – SNS alias B (47) warga Kel. Sarudik, Kec. Sarudik, Tapanuli Tengah dibekuk petugas kepolisian diduga edarkan narkoba jenis sabu-sabu, pada Senin (17/8/2026) sore.

SNS diamankan petugas karena adanya laporan dari masyarakat yang kian resah, menurut warga pelaku kerap melakukan aksi jual beli narkoba di wilayah tersebut.

Kasat Narkoba Polres Tapteng menyampaikan, penangkapan berawal dari penyelidikan mendalam oleh Tim Opsnal Satresnarkoba usai menerima aduan warga.

“Saat penggeledahan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari penguasaan tersangka maupun dari lokasi penggerebekan,” ujar Kasat Narkoba.

Adapun barang bukti yang berhasil disita petugas di antaranya lima paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 1,38 gram, lima buah plastik klip bening kosong, uang tunai sebesar Rp250 ribu.

Kemudian, lima buah kaca pirex, tiga buah alat hisap (bong), satu unit timbangan digital merek Pocket Scale warna hitam, satu bungkus rokok merek LVL warna hitam, serta satu unit HT merek Xiamen warna hitam.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka SNS alias B mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria berinisial R di sekitar Sarudik.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap keberadaan R untuk membongkar jaringan yang lebih luas.

Atas perbuatannya, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tapanuli Tengah guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka kini terancam dijerat dengan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Bs24)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here