8 Personel Polrestabes Medan di PTDH Selama Tahun 2020

0
932

MEDAN (media24jam.com) – Sebanyak delapan personel Polrestabes Medan dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) selama Tahun 2020.

Hal tersebut dikatakan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Wakapolrestabes AKBP Irsan Sinuhaji, Kasat Reskrim Kompol Martuasah Hermindo Tobing, Kasatresnarkoba Kompol Oloan Siahaan, Kasatlantas AKBP Sonny Siregar dan Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza dalam refleksi akhir tahun di Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said No. 1 Medan, Kamis (31/12/2020).

“Selain delapan orang tersebut, sampai saat ini masih ada empat lagi personel yang diproses Propam Polda Sumut dan direkomendasikan untuk PTDH,” ujar Kombes Pol Riko Sunarko.

Lebih lanjut diejlaskan Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 1996 ini, terkait dengan pengamanan malam tahun baru, jajaran Polrestabes Medan dibantu dari rekan-rekan TNI dari Pemda dan stakeholder yang ada termasuk dari partisipasi masyarakat ada sekira 4.040 personel.

“4.040 personel tersebut, disebar. Sedangkan jajaran Pokrestabes Medan memiliki 11 pos pengamanan yang dijaga sebanyak 49 personel dan masing-masing pos dan pengamanan objek tertentu serta patrolo,” jelasnya.

Selain itu, Kapolres mengungkapkan, pihaknya juga melaksanakan operasi yustisi yang digelar mulai pukul 21.00 WIB tanggal 31 Desember 2020.

“Kita bersama Satgas Covid-19 baik itu provinsi Sumut maupun kota Medan akan melaksanakan operasi yustisi terkait dengan kepatuhan masyarakat tentang protokol kesehatan sesuai dengan surat edaran dari Walikota Medan bahwa pukul 21.00 WIB, tempat hiburan dan rumah makan wajib tutup,” ungkap orang nomor satu di jajaran Polrestabes Medan ini.

Selain itu, kata Kapolres, pihaknya mengimbau kepada rekan-rekan media untuk disampaikan ke masyarakat agar merayakan malam pergantian tahun baru ini cukup di rumah dengan keluarga saja.

“Tidak mengurangi kegembiraan, kami mengimbau masyarakat untuk merayakan malam pergantian tahun baru di rumah dan tidak perlu konvoi, arak-arakan, apalagi balapan liar dan lain-lain,” pungkas mantan Anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum kasus Gayus Tambunan ini. (*/zul)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here