MEDAN (media24jam.com) – Sepanjang Tahun 2020, kasus penipuan mendominasi di wilayah hukum Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan.
Dikatakan mendominasi, kasus penipuan tersebut menembus angka yang fantastis yakni 1.215, naik sekitar 38 persen dari tahun sebelumnya.
“Kasus tindak pidana penipuan menjadi kasus tertinggi yang tercatat sepanjang tahun 2020 di wilayah hukum Polrestabes Medan dengan jumlah 1.215 kasus. Pada tahun 2019 kasus Penipuan tercatat ada sebanyak 879 kasus yang berarti mengalami peningkatan 38% dari tahun sebelumnya,” ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Wakapolrestabes AKBP Irsan Sinuhaji, Kasat Reskrim Kompol Martuasah Hermindo Tobing, Kasatlantas AKBP Sony W Siregar dan Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza di Mapolrestabes Medan, Kamis, (31/12/2020).

Selain itu, lanjut dijelaskan mantan Anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum kasus Gayus Tambunan ini sepanjang perjalanan tahun 2020, kasus tindak pidana 3C meliputi Curat, Curas dan Curanmor masih juga masih mendominasi kasus kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Polrestabes Medan jajaran.
“Untuk kasus Curanmor saja tercatat sebanyak 1.072 kasus, sedangkang kasus Curat terjadi sebanyak 1.028 kasus diikuti Curas sebanyak 289 kasus sepanjang tahun 2020,” jelas Kapolrestabes Medan.
Selain kasus tindak pidana kejahatan, terang Kombes Riko, jumlah kasus gangguang kamtibmas yang terjadi sebanyak 7.726 kasus sepanjang tahun 2020.
“Jumlah itu meningkat 6% dari tahun sebelumnya yang tercatat sebanyak 7.260 kasus. Peningkatan jumlah kasus gangguan kamtibmas yang terbilang signifikan ini dikarenakan banyaknya kasus penipuan yang terjadi. Kasus penipuan yang terjadi umumnya bersifat penipuan online dengan modus arisan online dan sebagian besarnya bukan merupakan kasus tindak pidana,” terangnya.
Lebih lanjut disampaikan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, dalam rangka upaya pengamanan perayaan malam tahun baru 2021 pihak kepolisian Polrestabes Medan jajaran mengerahkan sebanyak 4040 orang personel.
Dikatakan Riko, dari jumlah tersebut para personel yang dikerahkan dalam pengamanan 49 di antaranya akan terlibat di 11 Pos Pengamanan.
Sedangkan sisanya akan melakukan patroli dan pengamanan sejumlah objek vital tertentu pada perayaan malam tahun baru.
“Pada pukul 21.00 WIB lokasi-lokasi keramaian baik rumah makan maupun tempat hiburan harus tutup. Akan dilakukan razia yustisi oleh personil gabungan,” pungkas orang nomor satu di Mapolrestabes Medan ini. (*/zul)




