DPRD dan Pemko Gunungsitoli Setujui Ranperda P-APBD 2021

0
657
Wakil Walikota Gunungsitoli, Sowa'a Laoli SE, M.Si, dalam rapat paripurna DPRD Kota Gunungsitoli tentang penyampaian pendapat akhir Walikota Gunungsitoli atas Ranperda P-APBD TA 2021.

GUNUNGSITOLI (Media24jam.com) – Pemerintah Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, menyetujui Ranperda P-APBD TA 2021 ditetapkan menjadi Perda.

Hal tersebut disampaikan Wakil Walikota Gunungsitoli, Sowa’a Laoli SE, M.Si, dalam rapat paripurna DPRD Kota Gunungsitoli tentang penyampaian pendapat akhir Walikota Gunungsitoli atas Ranperda P-APBD TA 2021, Selasa (28/9/2021).

Sowa’a menyebut bahwa proses pembahasan Ranperda P-APBD TA 2021 dilaksanakan dengan baik berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

“Mewakili pemerintah daerah, saya mengapresiasi dukungan DPRD Kota Gunungistoli selama proses pembahasan Ranperda P-APBD TA 2021”, ujar Sowa’a.

Menurutnya, Ranperda P-APBD TA 2021 akan dituangkan dalam produk hukum daerah. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 111 PP Nomor 12 tahun 2019 Ranperda P-APBD TA 2021 disampaikan ke Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi.

“Setelah mencermati pendapat akhir Fraksi-fraksi DPRD Kota Gunungsitoli atas Ranperda P-APBD TA 2021, maka pemerintah daerah menyatakan setuju Ranperda tersebut ditetapkan menjadi Perda”, kata Sowa’a. (Yos)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here