Soal Ranperda P-APBD 2021, Fraksi Gerindra Gunungsitoli Sampaikan 5 Catatan Penting

0
621
Pendapat akhir dibacakan oleh Anggota Fraksi Gerindra DPRD Kota Gunungsitoli, Kurniaman Zega SE, dalam rapat paripurna bersama dengan Pemerintah Kota Gunungsitoli.

GUNUNGSITOLI (Media24jam.com) – Fraksi Gerindra DPRD Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, menyampaikan pendapat akhir tentang Ranperda P-APBD Kota Gunungsitoli TA 2021.

Pendapat akhir itu dibacakan Anggota Fraksi Gerindra DPRD Kota Gunungsitoli, Kurniaman Zega SE, dalam rapat paripurna bersama dengan Pemerintah Kota Gunungsitoli, Selasa (28/9/2021).

Dihadapan Wakil Walikota Gunungsitoli, Kurniaman menyebut pihaknya mengapresiasi kinerja komisi dan badan anggaran DPRD yang telah membahas Ranperda P-APBD Kota Gunungsitoli TA 2021.

Menurut dia, berdasarkan kajian dan pengamatan Fraksi Gerindra memiliki lima catatan penting yang merupakan saran masukan kepada Pemerintah Kota Gunungsitoli untuk dijadikan pedoman dalam melaksanakan P-APBD TA 2021.

Adapun lima catatan tersebut diantaranya:

1. Fraksi Gerindra berpesan, agar penyusunan Ranperda P-APBD TA 2021 telah dicermati dan disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

2. Fraksi Gerindra mengingatkan, program kegiatan yang tertuang dalam Perda P-APBD TA 2021 sejalan dengan RPJMD dan RPJPD Kota Gunungsitoli.

3. Fraksi Gerindra berharap, proyeksi PAD yang diusulkan sejalan dengan asumsi pertumbuhan ekonomi. Untuk itu, Fraksi Gerindra memandang perlu kerja keras mendorong peningkatan PAD. Sehingga target yang dituangkan dapat tercapai dengan baik.

4. Terkait pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan, Fraksi Gerindra berharap anggaran yang dialokasikan memenuhi keseimbangan dengan mendahulukan skala prioritas dibutuhkan masyarakat dan pokok pikiran anggota DPRD.

5. Fraksi Gerindra juga mengingatkan, Pemerintah Kota Gunungsitoli memformulasikan kinerja perangkat daerah yang membidangi pemanfaatan badan jalan di luar ketentuan yang berlaku. Karena sering mengakibatkan kemacetan lalu lintas sekaligus menghilangkan hak pejalan kaki.

“Fraksi Gerindra mengharapkan Pemerintah Kota Gunungsitoli dapat menindaklanjuti lima catatan Fraksi Gerindra. Untuk itu, Setelah mencermati, maka Fraksi Gerindra menyatakan setuju Ranperda P-APBD TA 2021 dijadikan Perda”, tandas Kurniaman. (Yos)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here