Kepri I MEDIA24JAM.COM – Anggota DPRD Kota Batam, Tan Atie, sangat kaget saat mendengar kabar proyek rehabilitasi Drainase di laporkan ke Kejaksaan Negeri Kota Batam. Proyek drainase yang berada di kawasan RW 06 perumahan Marina Park Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja- Kota Batam, di laporkan warga di sebabkan berbau Mark Up dan korupsi berjama’ah.
Baca Juga: Mark-Up Proyek Drainase Disperakimtan di Laporkan ke Kejari Batam
Warga pelapor mengatakan, proyek drainase yang seharusnya panjang 300 Meter, namun hanya di kerjakan 150 Meter saja. “Ada Mark Up dan korupsi di sini. Proyek rehabilitasi ini di kerjakan sekitar pertengahan tahun 2021 lalu. Kasus ini sudah di laporkan ke Kejaksaan sejak tiga pekan lalu. Kita ingin kasus ini di proses hukum,” ujar seorang warga kepada media ini.

Pengadaan proyek drainase yang di adakan oleh Dinas Perakimtam Pemko Batam tersebut sebelumnya adalah Pokok Pikiran seorang anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Tan Atie.
Saat di konfirmasi Media24jam.com, anggota Komisi I, Tan Atie, yang merupakan politisi Partai Serikat Indonesia (PSI), dia tidak membantah jika proyek rehabilitasi drainase di perumahan Marina Park itu adalah Pokok Pikir (Pokir) dirinya sebagai anggota dewan.
“Ya benar itu Pokir saya. Kalau mau buka-buka-bukaan, semua anggota DPRD masing-masing ada Pokir. Kenapa tidak di laporkan juga,” tegas Tan Atie.
Di jelaskannya, Pokir rehabilitasi drainase di perumahan Marina Park itu sebenarnya di tahun 2019, dan di kerjakan seharusnya di tahun 2020. Namun karena Covid-19, pelaksanaan proyek drainase itu di kerjakan pada tahun 2021.
Saat di tanya mengapa proyek Pokir itu tidak di awasi oleh dirinya selaku anggota DPRD. Tan Atie mengaku tidak mengetahui jika ada permasalahan hukum pada proyek drainase tersebut.
“Saya saja tidak tahu kapan proyek itu selesai. Tidak ada laporannya kepada saya,” elak Tan Atie.
Diakuinya, sejak menjadi anggota DPRD Kota Batam dirinya tidak pernah memakan uang haram dari hasil berbagai proyek Pokir. Meski sudah beli rumah elite di Perumahan Casablanca, Tan Atie, mengaku itu bukan dari hasil uang haram.
“Saya gadai SK untuk beli rumah itu. Jadi itu uang halal,” tegas Tan Atie.
Di lain hal, Mark Up dan Korupsi proyek rehabilitasi drainase di RW 06 perumahan Marina Park Kecamatan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja-Kota Batam, sudah di tangani pihak penegak hukum, dalam hal ini Kejari kota Batam.
Ada empat orang yang di laporkan warga atas aksi korupsi berjama’ah tersebut, Di antaranya, Kadis Perakimtam, Kabid Drainase Perakimtam, rekanan (Kontraktor) Dinas Perakimtam, dan Konsultan Pengawas.
Selain Mark Up proyek drainase di Perumahan Marina Park, warga juga melaporkan kasus yang sama, yaitu Mark Up Proyek Drainase di perumahan Lucky Estate Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja.
Selain itu ada 41 proyek drainase se-kota Batam lainnya pada mata anggaran tahun 2021, di duga di Mark Up dan turut di laporkan ke Kejaksaan Negeri Kota Batam untuk di proses hukum. (Handreas Seru)
Artikel Lainnya:




