KEPRI, (media24jam.com) – Rokok merek H.Mind dan Luffman tanpa Pita Cukai (Non Cukai) beredar luas dan bebas di kota Batam. Bahkan rokok merek ini peredarannya merata di berbagai wilayah kota dan kabupaten di Provinsi Kepri.
Seolah kebal hukum, rokok tanpa pita cukai ini bisa beredar secara terang-terangan. Untuk membeli rokok Non Cukai cukup mudah, dapat di temui pada toko, warung maupun kios kaki lima yang tersebar di pulau Batam. Bagaimana cara hingga rokok Non Cukai ini dapat di jual bebas melalui toko, warung, maupun kios kaki lima ?.
Baca Juga: Rokok Rexo Non Cukai Beredar Bebas di Kepri, Siapa Pemainnya?

Seorang pemilik kios rumahan bernama, Andi, kepada media24jam.com pada Senin (14/3/2022) mengungkap, ada kurir rokok khusus Non Cukai yang mendatanginya. Mereka menawarkan rokok Non cukai dengan harga yang murah.
“Untuk rokok kretek merek H.Mind Bold untuk 1 Slop harganya 75 ribu. Sedangkan H.Mind yang biasa untuk 1 Slop-nya 67 ribu,” papar Andi.
Dia juga menjelaskan, harga jual perbungkus rokok H.Mind Non Cukai di pasaran berpariatif. Untuk yang Bold di jual dengan harga Rp10 ribu hingga Rp12 ribu perbungkusnya. Sedangkan rokok H.Mind biasa di jual dengan harga Rp9 ribu hingga Rp10 ribu perbungkus.
“Kalau kita di agen (Kios) kecil ini, penjualan rokok H.Mind Non Cukai harganya berfariativ. Ada yang jual lebih murah, tapi ada juga yang menjual dengan harga sedikit mahal. Rokok ini-kan tidak ada bandrol harganya, jadi pedagang sesuka hati mau jual berapa,” terang Andi.
Djelaskan juga, kurir yang menawarkan Rokok Non Cukai ini orangnya beda-beda. Tergantung merek rokoknya. Selain rokok Non Cukai merek H.Mind, ada juga yang merek Luffman Non Cukai, rokok Rexo, dan H&D. Harga jual perbungkusnya berbeda-beda, tergantung merek rokok Non Cukai-nya, mulai dari jenis Kretek atau Filter (Rokok Putih).
Rokok-rokok dengan merek yang sama ini juga ada yang memiliki Bandrol (Berpita Cukai). Yang berbandrol ada di jual pada Supermarket maupun toko grosir. Namun untuk harga jual rokok berpita cukai (Baandrol) harganya mencapai dua kali lipat dari roko yang Non Cukai.
Peredaran rokok Non Cukai di Pulau Batam sangat bebas dan luas meski pihak Bea Cukai kota Batam kerap melakukan razia rokok Non Cukai. Ketidak tegasan dalam penindakan hukum berakibat Rokok Non Cukai di pulau Batam tetap beredar bebas. Akibatnya negara berpotensi mengalami kerugian mencapai ratusan juta dan bahkan bisa mencapai Milyaran rupiah perbulan dari penerimaan Cukai (Pajak).
Baca Juga: Bea Cukai Batam Amankan 774.943 Batang Rokok Non Cukai Berbagai Merek
“Kami berharap agar aparat penegak hukum (Bea Cukai) menindak tegas para pemain (Distributor) Rokok Non Cukai di kota Batam. Sudah jelas ada kerugian negara dalam kasus Rokok Non Cukai ini. Hukum harus di tegakan,” tegas Iwan, seorang warga Batam Kota. (handreasseru)
Artikel Lainnya:
–Keseriusan BC Batam Musnahkan 66,78 Juta Batang Rokok Non Cukai Layak Diacungi Jempol
-Tangkapan Jutaan Batang Rokok Luffman Non Cukai di Batam Berasal Dari Singapura ? -Cek Faktanya




