MEDAN,(media24Jam.com)-Junandra Yoseph Barus terdakwa perkara narkoba jenis sabu divonis 8 tahun penjara.Selain divonis pidana penjara, Majelis Hakim yang diketuai Martua Sagala juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsidaer 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (10/3/23).
Dalam amar putusannya, Mejes Hakim Martua Sagala mengatakan, terdakwa terbukti bersalah, karna berdasarkan hasil penimbangan barang bukti dari Kantor Cabang Pengadaian nomor 198/VI/POL-10009/2021 tanggal 20 Juni 2021 menerangkan bahwa satu buah plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 100,07 gram dan disisihkan sebanyak satu plastik klip bening dengan berat bersih 10 gram kemudian hasil dari penyisihan satu buah plastik bening berisi narkotika jenis sabu seberat 90,07 gram.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara,” kata Majelis Hakim.
Hakim menilai, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU NO.35 tahun 2009 tentang narkotika.
Majelis hakim menilai, hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.
“Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan,” ucap Martua Sagala.
Usai membacakan amar putusannya, Majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada JPU maupun terdakwa melalui Penasihat Hukumnya (PH) untuk mengajukan permohonan banding apabila tidak menerima putusan tersebut.
Putusan hakim, diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa selama 10 tahun penjara.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lorita Tupaida Pane dalam dakwaanya mengatakan perkara ini berawal pada Kamis tanggal 13 Oktober 2022 sekira pukul 14.00 WIB.
Saat itu, saksi J Pelawi, Berlin Sihombing, Kenan Sitorus, Johansyah Putra yang merupakan anggota Kepolisian Polres Pelabuhan Belawan yang mendapat informasi bahwa di Jalan Abdul Muthalib Komplek Yuka, Kecamatan Medan Marelan diduga ada seseorang yang menjual narkotika jenis sabu.
Sesampai dilokasi yang dimaksud, para saksi melakukan pengamatan dan sekira pukul 15.00 WIB, para saksi langsung masuk ke sebuah rumah dan membuka kamar tersebut dan melihat terdakwa yang sedang duduk didalam kamar.
“Lalu para saksi melakukan penggeledahan dan menemukan satu buah plastik berisi narkotika jenis sabu, satu buah plastik klip ukuran sedang yang berisik narkotika jenis sabu dan 8 buah plastik klip ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu, satu buah timbangan digital di atas lantai di dalam kamar rumah tersebut yang posisinya dihadapan terdakwa duduk,” kata JPU.
Selain itu, terhadap terdakwa dilakukan penggeledahan dan ditemukan uang sebesar Rp 100 ribu di kantong depan sebalah kanan celana yang dipakai terdakwa.
Dikatakan JPU,bahwa terdakwa mendapatkan sabu dari Sitepu (DPO) tersebut tanpa seijin dari pihak berwenang, sedangkan barang bukti tersebut adalah adalah milik terdakwa Junandra Yoseph Barus.
“Saat diintrogasi, terdakwa mengakui bahwa ke semua barang bukti itu adalah miliknya lalu terdakwa dibawa Polres Pelabuhan Belawan guna diperiksa lebih lanjut,” bilang JPU (lin)




