Jaringan Narkoba Digulung! 223 Kg Barang Haram Disita

0
14

MEDAN (media24jam.com) – Perang terhadap narkoba kembali membuahkan hasil. Polda Sumatera Utara menggulung tiga kasus besar peredaran narkotika dalam satu rangkaian operasi, Minggu (26/4/2026).

Tak tanggung-tanggung, dari pengungkapan itu polisi menyita 72 kilogram sabu dan 151 kilogram ganja dari sejumlah jaringan berbeda, termasuk jaringan internasional. Dampaknya, sekitar 813 ribu jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman narkoba.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol Andy Arisandi menegaskan, pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan aparat dalam memutus rantai peredaran narkotika.

“Ini hasil kerja keras personel di lapangan. Kami perkirakan ratusan ribu jiwa terselamatkan,” tegas Ferry saat paparan di Mapolda Sumut, Rabu (29/4/2026).

Kasus pertama terbongkar di wilayah Medan Sunggal. Polisi menciduk kurir lintas provinsi berinisial M, warga Lhokseumawe, Aceh, dengan barang bukti 22 kilogram sabu.

Modusnya tergolong nekat. Sabu dikemas dalam bungkus teh Cina hijau lalu disembunyikan di dalam tangki BBM mobil Mitsubishi Triton yang telah dimodifikasi.

Tangki tersebut dibagi menjadi tiga ruang. Bagian kiri dan kanan dijadikan tempat penyimpanan sabu, sementara bagian tengah tetap diisi BBM agar tak menimbulkan kecurigaan.

Untuk mengelabui petugas, mobil itu bahkan diparkir di area mal agar terlihat seperti kendaraan biasa. Dari hasil penyelidikan, tersangka sudah empat kali menjalankan aksi serupa dengan tujuan pengiriman ke Tangerang dan Palembang.

Pengungkapan kedua terjadi di Jalan Lintas Siantar–Parapat. Polisi menangkap sopir travel berinisial MA yang kedapatan membawa 151 kilogram ganja asal Mandailing Natal menggunakan mobil Innova Reborn.

Di hadapan petugas, MA mengaku ini adalah aksi ketiganya setelah sebelumnya berhasil meloloskan masing-masing 90 kilogram ganja.

Sementara kasus ketiga merupakan hasil pengembangan jaringan internasional di wilayah Rokan Hilir, Riau. Tiga tersangka berinisial S, R, dan IR diringkus dengan barang bukti 50 kilogram sabu.

Sindikat ini menggunakan modus transaksi di tengah laut atau ship to ship dari Malaysia. Rencana awal, barang haram itu akan didaratkan di Labuhanbatu. Namun karena mencium pergerakan petugas, lokasi dipindahkan ke Rokan Hilir sebelum akhirnya digagalkan.

Para pelaku yang berprofesi sebagai kuli bangunan dan sopir travel itu rencananya akan mengedarkan sabu ke Medan dan Padang.

Meski sejumlah pelaku telah diamankan, polisi masih terus mengembangkan kasus dan memburu satu orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diduga sebagai otak jaringan.

Polda Sumut menegaskan komitmennya untuk terus memburu para pelaku hingga tuntas. Masyarakat pun diminta aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan masing-masing. (lin)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here