Nelayan Nyambi Kurir 19 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati

0
280

MEDAN | MEDIA24 JAM.COMCandra Saputra alias Carles bin Rusli (26) warga Hamparan Perak terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat  19Kg dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Trian Izmail.

Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tommy Eko Pradityo dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan diketuai Lucas Sahabat Duha dan Penasihat Hukum terdakwa Fina Lubis, di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (13/6/2023). 

Dalam nota tuntutannya, perbuatan terdakwa Candra yang sehari-harinya sebagai nelayan itu melanggar Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut terdakwa Candra Saputra supaya dijatuhi pidana mati,” tegas Tommy. 

Menurut JPU, hal memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika. “Hal meringankan tidak ditemukan,” katanya.

Untuk mendengar nota pembelaan terdakwa, sidang menarik perhatian praktisi hukum dan mahasiswa itu dilanjutkan Selasa mendatang.

Perkara itu, berawal pada 24 Oktober 2022, terdakwa bertemu dengan Aris (DPO) di depan ruko simpang empat. Kemudian Aris membawa sabu dengan upah Rp50 juta.

Terdakwa bersama Aris menuju ke rumah Ramos (DPO) di daerah Lingkungan 14 dan membicarakan pekerjaan tersebut. Ramos mengatakan kepada terdakwa, pekerjaan itu menjadi tanggung jawab sendiri jika tertangkap. 

Keesokan harinya, sekira pukul 08.00 Wib, terdakwa tiba di tempat tukang es kelapa dan menunggu Ramos. Dalam keterangan polisi, Mabes Polri sudah mendapatkan informasi bahwa ada peredaran narkotika jenis sabu di Sumut.

Setelah itu, lanjut saksi, petugas polisi melakukan penggerebekan serta penggeledahan dan ditemukan 20 bungkus sabu seberat 19 kg. Terdakwa mengaku disuruh oleh seseorang yang tidak dia dikenal. (lin)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here