MEDAN | MEDIA24JAM-COM-Irwan alias Iwan (46) terdakwa perkara narkotika dihukum 8 tahun penjara karena terbukti mengedarkan sabu di Jalan Tembaga, Kecamatan Medan Area.
Selain hukuman penjara, Majelis hakim yang diketuai Said Tarmizi, juga menghukum agar terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 2 bulan penjara.
“Sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 1 ke 1 KUHP,” ucap hakim yang menghadirkan terdakwa secara daring diruang cakra 3 PN Medan Kamis (15/6/23).
Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan pria yang berprofesi sebagai tukang parkir ini tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika.
“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, sopan dalam persidangan, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali,” ujar hakim.
Setelah membacakan amar putusan majelis hakim memberikan waktu 7 hari untuk jaksa dan terdakwa untuk pikir-pikir, apakah menerima atau mengajukan banding.
Sementara dalam dakwaan, terdakwa ditangkap oleh petugas polisi yang sebelumnya mendapatkan informasi bahwa di Kecamatan Medan Area sering terjadi peredaran narkoba. Atas informasi itu, petugas melakukan penyamaran dan memesan sabu kepada terdakwa seberat 1 kg.
Saat sedang melakukan transaksi petugas langsung menangkap terdakwa dan ditemukan sabu seberat 0,23 gram dan satu bungkus garam murni dengan berat 1000 gram. (lin)




