Kantor Imigrasi Karimun Melaksanakan Sosialisasi Implementasi Izin Tinggal Peralihan.

0
207

Karimun.Media24jam.com.
Kentor Imigrasi Kelas II B Karimun menggelar sosialisasi terkait izin tempat tinggal peralihan (Bridging Visa).

Kegiatan tersebut di laksanakan di hotel Aston yang di hadiri langsung oleh Kepala Imigrasi Kelas II B Tanjung Balai Karimun Zulmanur Arif serta mengundang pimpinan perusahan yang yang memiliki Tenaga Kerja Asing (TKA).Kamis (26/08/2024).

“Kegiatan Ssosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat khususnya bagi Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia.”Ucap Kepala Imigrasi Karimun Zulmanur Arif.

Lanjutnya, adapun tujuan dari kegiatan ini adalah agar dapat memahami prosedur pengajuan yang berlaku mengetahui hak serta kewajiban yang harus di patuhi agar tidak ada kesalapahaman serta untuk mencegah masalah yang mungkin timbul.

Masih Arif, Izin Tinggal Peralihan (Bridging Visa) adalah salah satu upaya Pemerintah agar orang orang betah yang berada dalam situasi tertentu dapat tinggal di wilayah Indonesia.

Zulmanur berharap melalui sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan Imigrasi, serta memperlancar proses administrasi izin tinggal di wilayah Karimun.

Kantor Imigrasi Karimun berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang terbaik serta mendukung seriap peraturan keimigrasian di Indonesia.Tutupnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here