Polda Kepri Cek TKP Penimbunan Sungai Baloi Oleh Oknum Anggota DPRD

0
868
Polda Kepri
Kondisi Sungai Baloi yang ditimbun ouing-puing material bekas.

KEPRI I Media24jam.com – Polda Kepri mengambil alih proses hukum kasus penimbunan sungai Baloi Kota Batam. Sinyal itu terasa sejak tim Polda Kepri telah turun ke lapangan untuk mengecek dan menyelidiki Tempat Kejadian Perkara (TKP) penimbunan sungai Baloi, Rabu (26/3/2025).

Baca juga:

Sumber setempat mengatakan, ada beberapa petugas yang datang memantau setiap sudut tempat kejadian. Mereka juga mengabadikan momen terkait kondisi terkini sungai Baloi yang penuh dengan timbunan material bangunan.

“Sekarang sedang proses penggalian kembali aliran sungai Baloi. Timbunan material akan diangkat. Jadi kondisi sungai akan kembali ke fungsi awal. Mungkin sekitar dua atau tiga hari pekerjaan penggalian akan selesai,” ungkap sumber media24jam.com.

Wakil Walikota Batam, Li Claudia Chandra, kepada media mengaku kasus penimbunan sungai Baloi saat ini telah mendapat penanganan serius Diskrimsus Polda Kepri. Sejumlah pihak yang terlibat sudah menjalani pemeriksaan.

“Proses hukum telah berjalan. Polda sudah memeriksa pihak yang terlibat,” kata Claudia. Saat di tanya keterlibatan oknum anggota DPRD Provinsi Kepri, Lik Khai. Claudia tidak membantahnya jika Lik Khai sebagai orang yang memerintahkan pemakaian aset negara (Alat Berat) untuk menimbun sungai Baloi. “Istrinya (Lik Khai) sebagai RW mungkin akan di pangil untuk di periksa juga,” terang Claudia.

Sementara itu sejumlah aktivis telah bersuara keras menentang penimbunan sungai Baloi. Ada beberapa oknum yang disebut-sebut terlibat dalam kejahatan lingkungan hidup dengan menimbun Sungai Baloi. Ini sungai ini milik negara dan tidak bisa di kuasai oleh pihak perusahaan maupun individu.

Dalam kasus ini para aktivis menyebut sejumlah oknum yang terlibat dalam kejahatan lingkungan penimbunan sungau Baloi. Yaitu ada nama Kasatpol PP Imam Tohari, lalu Lik Khai oknum anggota DPRD Provinsi yang dugaannya sebagai sutradara drama penimbunan sungai Baloi. Selain itu pihak pengusaha property Apartemen Baloi turut serta terlibat dalam kejahatan lingkungan pada aliran sungai Baloi.

Pihak apartemen Baloi turut serta sebagai pelaku penimbun sungai Baloi dengan puing-puing atau material bekas bangunan dengan berat lebih kurang ratusan ton. Tujuan mereka melakukan penimbunan sungai Baloi tidak lain untuk memperluas lahan pribadi pengusaha apartemen. Padahal yang mereka timbun itu adalah aset milik negara. Itu artinya sama saja mereka mencuri aset milik negara.

Lsm Sehati Peduli Rakyat (Serat) mrngutuk keras dan sangat menyayangkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan management Apartemen dalam kasus penimbunan sungai Baloi.

“Kita sangat jelas tau permasalahan banjir yang sering terjadi di kota Batam. Tapi kok tega dan secara sengaja pihak management Apartemen Baloi menimbun aliran sungai. Sejatinya aliran sungai itu untuk mengatasi persoalan banjir,” kesal Leo Panjaitan Ketua Lsm Serat.

Ada baiknya Polda Kepri melakukan proses hukum atas kasus ini. Harapannya tidak ada nego-nego dalam kejahatan lingkungan hidup. Agar ada efek jera segera tangkap dan penjarakan oknum-oknum yang terlibat.

“Kami melihat ada keterlibatan oknum DPRD. Tidak ada nego harus proses hukum juga. Karena negara kita ini hukum yang berbicara terhadap para penjahat lingkungan hidup,” tegas Leo mengakhiri.

Baca Juga:

Jika Polda Kepri serius menangani kasus ini, tidak tertutup kemungkinan oknum anggota DPRD Kepri, Lik Khai, akan menjadi tersangka. Sebab ada dugaan kuat Lik Khai, terlibat dalam kaasus penimbunan sungai Baloi ini.

Bukan terjerat Undang-undang lingkungan hidup saja. Tetapi, Lik Khai, sebagai anggots DPRD Kepri telah melanggar berbagai aturan dan Undang-undang system pemerintahan. Salah satunya adalah aturan penyalahgunaan wewenang seperti aturan pada Pasal 17 UU No.30 Tahun 2014 yang menjelaskan larangan penyalahgunaan wewenang oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan.

Penyalahgunaan wewenang jabatan juga diatur dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Handreas Seru)   

Artikel Lainnya:

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here