MEDAN, MEDIA24JAM.COM – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil mengungkap dan menangkap empat pelaku kasus penipuan keuangan yang dilaporkan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
Ketua Satgas PASTI, Rizal Ramadhani, dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Rabu (15/10/2025), mengatakan keberhasilan penanganan kasus ini menunjukkan kuatnya sinergi antaranggota Satgas PASTI yang terdiri dari regulator, kementerian, lembaga negara, aparat penegak hukum, dan pelaku industri jasa keuangan.
“Sebagai bentuk perlindungan kepada konsumen dan masyarakat, Satgas PASTI akan terus memperkuat kolaborasi serupa dalam menangani berbagai aktivitas keuangan ilegal dan penipuan transaksi keuangan yang kerap merugikan masyarakat,” ujar Rizal.
Rizal juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi, terutama kepada Polda Sumut atas kerja sama yang cepat dan efektif. “Kami berkomitmen untuk terus memperkuat sistem perlindungan konsumen dan masyarakat dari berbagai bentuk aktivitas keuangan ilegal dan praktik penipuan,” tegasnya.
Kasus ini berawal dari laporan korban berinisial RS yang mengalami penipuan pada 19 dan 20 Agustus 2025 dengan total kerugian mencapai Rp254 juta. Modus yang digunakan pelaku adalah rekayasa sosial melalui panggilan telepon, di mana pelaku berpura-pura sebagai kerabat korban.
Dari hasil penelusuran IASC, diketahui para pelaku berusaha mengaburkan aliran dana hingga mencapai tujuh lapisan transaksi, melibatkan 34 nama pada 36 rekening di 13 bank dan penyedia jasa pembayaran. Kompleksitas ini memperlihatkan pentingnya kecepatan dan ketelitian dalam investigasi kejahatan digital.
Melalui koordinasi yang erat antara Satgas PASTI dan Polda Sumut, keempat pelaku akhirnya berhasil ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebagai Koordinator Satgas PASTI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat yang menjadi korban penipuan untuk segera melaporkan kasusnya melalui situs resmi IASC di http://iasc.ojk.go.id dengan melampirkan bukti dan dokumen pendukung.
Selain itu, masyarakat juga diingatkan agar lebih waspada terhadap penawaran investasi dan pinjaman online mencurigakan, terutama yang menjanjikan imbal hasil tinggi dan tidak logis. Laporan dapat disampaikan melalui website sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK di 157, WhatsApp 081157157157, atau email konsumen@ojk.go.id. (Agung)




