DELI SERDANG | Media24jam.com – Aksi sigap dan tanpa kompromi kembali ditunjukkan Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang. Dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berhasil diringkus dalam operasi cepat dan pengejaran menegangkan lintas kecamatan.
Kedua pelaku masing-masing berinisial Andika alias Kier (17) dan Bobi Pajar Prianggi Lingga (27), warga Kelurahan Pekan Tanjung Morawa, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Keduanya diduga kuat terlibat tindak pidana curat sebagaimana diatur dalam Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H. Damanik, S.H., M.H. mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari dua laporan polisi tertanggal 16 Desember 2025 dan 17 Januari 2026, dengan korban Siang Mei, yang diwakili suaminya Abadi Suhardi.
Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (16/1/2026) sekitar pukul 17.45 WIB, di depan rumah korban di Jalan Irian, Gang Pekong, Lingkungan IV, Kelurahan Pekan Tanjung Morawa. Saat itu, sepeda motor korban Honda Supra X 125 BK 6032 MAO diparkir dalam kondisi terkunci. Namun nahas, hanya berselang sekitar 10 menit, sepeda motor tersebut raib digondol pelaku.
Tak butuh waktu lama, laporan korban langsung ditindaklanjuti. Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Hotman Barus, S.H. bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pada Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, pelaku Andika alias Kier berhasil diamankan di Dusun III Desa Telaga Sari, Kecamatan Tanjung Morawa tanpa perlawanan.
Dari hasil pengembangan, petugas memburu pelaku kedua, Bobi Pajar Prianggi Lingga, yang berusaha meloloskan diri dengan berpindah-pindah lokasi, mulai dari Kecamatan Batang Kuis hingga Kecamatan Percut Sei Tuan. Kejar-kejaran dramatis pun terjadi hingga akhirnya, pada pukul 21.30 WIB, pelaku berhasil diringkus di Jalan R.A. Kartini, Kelurahan Lubuk Pakam, setelah kendaraan yang digunakannya kehabisan bahan bakar dan mendapat bantuan warga sekitar.
Kedua pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Tanjung Morawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV serta buku kepemilikan sepeda motor Honda Supra X 125 milik korban.
“Kedua pelaku akan kami proses sesuai hukum yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor apabila melihat atau mengalami tindak pidana,” tegas AKP Jonni H. Damanik.
Saat ini, penyidik masih terus melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polisi bergerak cepat, pelaku tak berkutik. Hukum tetap ditegakkan demi keamanan masyarakat.(*).




