Wagub Sumut Surya Tekankan Target PAD Rasional dan Berbasis Kajian

0
66

MEDAN | Media24jam.com – Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Surya mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumut agar menetapkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara rasional dan berbasis kajian yang matang. Penegasan tersebut disampaikannya saat memimpin rapat pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang penambahan dan/atau perubahan objek retribusi daerah, di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Senin (19/1/2026).

Dalam arahannya, Wagub Surya menegaskan bahwa pengelolaan pajak dan retribusi daerah merupakan cerminan kinerja pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Oleh karena itu, setiap OPD diminta menetapkan target PAD berdasarkan perhitungan yang terukur dan realistis, bukan sekadar angka administratif.

“Kita harus membuat target berdasarkan kajian, jangan suka hati. Saya ingin target yang realistis. Bukan hanya mengejar target tinggi, tetapi tidak masuk akal,” tegas Surya.

Sebagai contoh, Surya menyampaikan potensi retribusi dari pemanfaatan kantin sekolah. Dengan jumlah sekitar 746 sekolah, apabila dikenakan tarif terendah sebesar Rp2.000 per hari, potensi pendapatan daerah dapat mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah. Selain itu, optimalisasi aset daerah seperti aula dan penginapan di kawasan wisata, termasuk di Parapat, dinilai memiliki potensi pendapatan hingga belasan miliar rupiah apabila dikelola secara maksimal dan profesional.

Surya juga menegaskan hasil rapat tersebut harus segera ditindaklanjuti oleh seluruh OPD, khususnya yang belum menyampaikan usulan perubahan objek retribusi.

“OPD yang belum mengirimkan usulan wajib segera menyelesaikannya sesuai pedoman kementerian agar dasar hukum pemungutan retribusi kita kuat,” ujarnya.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Sulaiman Harahap menjelaskan, rapat ini merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap pelaksanaan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Menurutnya, perubahan Perda tersebut tidak menghadirkan substansi baru, melainkan penyempurnaan redaksi serta penyesuaian tarif retribusi berdasarkan hasil evaluasi Kemendagri.

“Fokus kita adalah menyesuaikan tarif agar target PAD rasional. Rasional bukan berarti menurunkan target, tetapi bekerja lebih keras untuk mencapainya tanpa membebani masyarakat,” kata Sulaiman.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut Ardan Noor melaporkan, pada tahun 2026 target retribusi daerah mengalami kenaikan sebesar 8,53 persen atau sekitar Rp50 miliar dibandingkan tahun sebelumnya. Total target retribusi diproyeksikan meningkat dari Rp185 miliar menjadi Rp192 miliar.

Ardan juga menyampaikan realisasi PAD antar-OPD masih bervariasi. Sejumlah OPD, seperti BPSDM dan Dinas Perkebunan, berhasil mencatatkan realisasi di atas 100 persen. Namun, beberapa OPD lainnya masih berada di bawah 50 persen, di antaranya Dinas PendidikanDinas Perhubungan, serta Dinas Kelautan dan Perikanan.

Dalam perubahan Perda tersebut, dilakukan reposisi terhadap sejumlah objek retribusi untuk menyesuaikan dengan ketentuan pemerintah pusat. Salah satunya adalah pelayanan kebersihan di pelabuhan yang dikelola Dinas Kelautan dan Perikanan, yang direposisi dari kategori jasa usaha menjadi jasa umum. Selain itu, pemanfaatan lahan untuk kantin juga mengalami penyesuaian dalam kategori jasa usaha.(ril).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here