DELI SERDANG | Media24jam.com — Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menjerat Bripda FE, anggota Sat Samapta Polresta Deli Serdang, berbuntut panjang. Oknum polisi tersebut kini tinggal menunggu Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu).
Humas Polresta Deli Serdang, Iptu JM Gabe Napitupulu, SH, saat dikonfirmasi wartawan melalui WhatsApp (WA), Sabtu (24/1/2026) siang, menyampaikan bahwa sidang kode etik terhadap Bripda FE telah dilaksanakan sebanyak dua kali.
“Sidang kode etik sudah dua kali dilaksanakan di Polresta Deli Serdang. Jika sudah sampai pada sidang kode etik, sanksi yang dijatuhkan adalah PTDH. Namun, untuk Surat Keputusan PTDH dikeluarkan oleh Polda Sumatera Utara dan hingga kini masih menunggu keputusan tersebut,” jelas Iptu Gabe.
Kasus curanmor yang menjerat Bripda FE terjadi pada Rabu (31/12/2025) siang di Barak Lajang atau mess Polresta Deli Serdang. Dalam peristiwa tersebut, Bripda FE mencuri satu unit sepeda motor Honda CRF 150 warna merah putih dengan nomor polisi BK 5174 AKC milik rekannya sendiri, Bripda Alfrezy Angga Sembiring (22), yang juga bertugas di Sat Samapta Polresta Deli Serdang.
Sepeda motor hasil curian tersebut kemudian diserahkan kepada Suhartoni alias Toni (41) untuk dijual. Toni, yang merupakan warga Pasar 10 Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, menjual sepeda motor itu seharga Rp11 juta. Dari hasil penjualan, Toni menyerahkan uang sebesar Rp9,5 juta kepada Bripda FE dan mengambil komisi Rp1,5 juta.
Tak hanya itu, Bripda FE juga diduga terlibat dalam kasus curanmor lainnya. Ia disebut mencuri sepeda motor Honda Vario warna hitam tahun pembuatan 2024 pada malam hari tanggal 20 Desember 2025. Kendaraan tersebut kembali diserahkan kepada Toni untuk dijual melalui marketplace dengan harga Rp4,5 juta. Dari penjualan tersebut, Toni memberikan Rp4,3 juta kepada Bripda FE dan mengambil komisi Rp200 ribu.
Saat ini, baik Bripda FE maupun Suhartoni masih menjalani penahanan terkait kasus pencurian kendaraan bermotor tersebut.(*).




