BINJAI | Media24jam.com – Aksi kekerasan brutal terhadap seorang perempuan terjadi di wilayah Kabupaten Langkat. Seorang pria berinisial PPG (33) tega menganiaya mantan istrinya sendiri dengan cara kejam, diduga dipicu rasa cemburu yang tak terkendali.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh jajaran Polres Binjai bersama Polsek Sei Bingai, Rabu (01/04/2026).
Peristiwa memilukan ini terjadi pada Kamis, 8 Januari 2026 sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu, pelaku melihat mantan istrinya, N (26), tengah berboncengan dengan seorang pria menggunakan sepeda motor. Pemandangan tersebut diduga memicu amarah dan sakit hati yang memuncak.
Dilaporkan gelap mata, pelaku langsung mendatangi rumah korban di kawasan Namu Ukur Utara, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat. Tanpa banyak bicara, pelaku langsung melancarkan aksi kekerasan.
Dengan penuh amarah, pelaku memukul korban menggunakan gagang sapu berbahan kayu secara bertubi-tubi hingga korban tersungkur tak berdaya ke lantai. Tidak berhenti di situ, pelaku semakin brutal—ia menduduki tubuh korban dan menghujani pukulan menggunakan kedua tangannya.
Korban yang tak mampu melawan hanya bisa menahan sakit akibat serangan bertubi-tubi tersebut. Setelah melampiaskan emosinya secara sadis, pelaku meninggalkan korban dalam kondisi terluka dan kesakitan.
Mendapat laporan, Kapolsek Sei Bingai AKP Endramawan Sitepu, S.H., bersama personel segera turun ke lokasi kejadian. Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Dr. Joelham Binjai untuk mendapatkan perawatan medis intensif.
Berbekal informasi dari masyarakat, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus pelaku di Kelurahan Bakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan, pada Selasa, 31 Maret 2026 sekitar pukul 00.30 WIB.
Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H., melalui Kasi Humas AKP Junaidi menyampaikan bahwa saat ini pelaku telah diamankan di RTP Polsek Sei Bingai untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” ujarnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa emosi yang tak terkendali dapat berujung pada tindakan kekerasan yang membahayakan orang lain.(Meru).




