DPO Curas Sawit Ditangkap di Kandang Lembu, Ternyata Simpan Sabu

0
31

SERGAI | Media24jam.com – Seorang pria berinisial H alias B (28), yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian dengan kekerasan (curas), akhirnya berhasil diringkus aparat kepolisian. Pelaku ditangkap saat tertidur di sebuah gubuk kandang lembu di Dusun I, Desa Sennah, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai, Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Polsek Perbaungan yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Tri Pranata Purba, S.Sos., M.H. Saat hendak diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, namun petugas berhasil dengan cepat mengamankannya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan narkotika jenis sabu seberat 3,92 gram yang disimpan dalam dompet kecil warna merah di kantong celana pelaku. Selain itu, turut diamankan dua bal plastik klip kosong, satu pipet sekop, serta uang tunai sebesar Rp90 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi.

“Pelaku mengakui sabu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial ‘Pakcik’ dengan sistem kerja,” ujar IPTU Tri Pranata Purba.

Petugas kemudian melakukan pengembangan untuk memburu pemasok sabu tersebut, namun yang bersangkutan tidak ditemukan di lokasi.

H diketahui tidak hanya terlibat dalam peredaran narkoba, tetapi juga kasus perusakan CCTV yang dilaporkan pada Januari 2026. Selain itu, ia juga terkait kasus pencurian dengan kekerasan di areal PTPN IV Kebun Adolina pada April 2025. Dalam aksi tersebut, pelaku bersama komplotannya diduga mencuri 37 tandan buah kelapa sawit dan mengancam petugas keamanan menggunakan parang.

Dua saksi dalam kasus tersebut, yakni Didi Trianto dan Rizki Ananda yang merupakan petugas keamanan kebun, telah memberikan keterangan kepada pihak kepolisian.

Kasi Humas Polres Sergai, IPTU L.B. Manullang, S.H., Rabu (1/4/2026), membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, tersangka H alias B telah diamankan dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan KUHP terbaru. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Perbaungan guna proses hukum lebih lanjut.(hrp).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here