KARO | MEDIA24JAM.COM – Pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Karo digulung aparat. Dua pria yang diduga kuat sebagai bagian dari jaringan pengedar, tak berkutik saat diringkus petugas Satresnarkoba Polres Karo, Sabtu (25/4/26).
Keduanya masing-masing berinisial WG (52), warga Kecamatan Munte, dan PS (45). Dari tangan mereka, polisi menyita total sabu seberat 9 gram lebih, yang siap edar.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap WG sekitar pukul 15.30 WIB di pinggir Jalan Simpang Selakar, Kecamatan Munte. Saat digeledah, petugas menemukan dua paket sabu seberat netto 7,91 gram yang disembunyikan dalam balutan tisu.
Tak butuh waktu lama, petugas langsung mengembangkan kasus tersebut. Dari hasil interogasi, WG mengaku memperoleh barang haram itu dari seseorang.
Berbekal informasi itu, polisi bergerak cepat menuju sebuah rumah di Desa Munte dan berhasil meringkus PS. Dari tangan PS, ditemukan dua paket sabu tambahan dengan berat 1,09 gram, plastik klip kosong, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.
Selain sabu, polisi turut mengamankan barang bukti lain berupa satu unit sepeda motor Yamaha RX-King warna biru dan dua unit telepon genggam milik kedua tersangka.
Kapolres Karo, Pebriandi Haloho, menegaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkoba.
“Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Karo untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Kini, WG dan PS harus mempertang gungjawabkan perbuatannya. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.(ton)




