Kisruh Ternak Babi, UUD 1945 Pasal 28H Hanya Jadi Tulisan – Nini Iting Juma Tombak “Mengadu ke Tuhan”

0
15

DELI SERDANG | Media24jam.com – Di tengah kondisi lingkungan yang kian memburuk, seorang lansia yang akrab disapa Nini Iting, warga Desa Juma Tombak, Kecamatan STM Hilir, Deli Serdang, melontarkan pernyataan getir: ia memilih “mengadu ke Tuhan” setelah merasa tak lagi mendapat keadilan dari pemerintah.

Pernyataan istri dari N. Sembiring itu bukan sekadar ungkapan emosional. Tapi kalimat yang lahir dari akumulasi kekecewaan panjang terhadap dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah ternak babi yang tak kunjung ditangani secara serius.

Di usia senja yang semestinya diisi ketenangan, Nini Iting justru harus bertahan di tengah bau menyengat yang nyaris tak tertahankan. Kondisi ini bukan lagi soal kenyamanan, melainkan menyentuh hak dasar manusia untuk hidup di lingkungan yang layak.

Ironisnya, jaminan konstitusi dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28H ayat (1) yang menegaskan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, bagi warga Juma Tombak terasa seperti slogan kosong. Indah dibaca, tapi tak pernah hadir dalam kenyataan.

Warga menilai pemerintah, baik kabupaten maupun provinsi, lebih sibuk dalam rapat daripada tindakan. Masalah yang sudah berlangsung bertahun-tahun ini justru seperti diputar di tempat, dibahas, dicatat lalu dilupakan.

Sindiran warga pun makin tajam: penanganan pemerintah diibaratkan “teh celup”. Dicelup sebentar dalam rapat, lalu diangkat tanpa meninggalkan rasa.

Berbagai solusi yang ditawarkan dinilai sekadar tambal sulam. Mulai dari imbauan menjaga kebersihan kandang hingga rencana pembangunan septic tank. Semuanya dianggap tidak menyentuh akar persoalan.

“Selama sumbernya masih ada, bau itu tidak akan pernah hilang. Ini bukan solusi, ini cara halus untuk membiarkan masalah tetap hidup,” tegas warga.

Sorotan juga mengarah ke pemerintah desa yang dinilai tidak berani mengambil langkah tegas dengan dalih takut konsekuensi hukum. Sikap ini justru mempertegas kesan bahwa aparat lebih memilih aman secara pribadi dibanding melindungi warganya.

“Kalau pemimpin di tingkat paling dekat saja ragu bertindak, lalu rakyat harus berharap ke siapa” sindir warga.

Di sisi lain, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang memiliki kewenangan menegakkan peraturan daerah dinilai tak menunjukkan ketegasan. Dugaan pelanggaran yang disebut sudah terang-benderang justru dibiarkan tanpa langkah konkret.

Upaya mediasi oleh dinas terkait pada Februari 2026 pun berakhir tanpa hasil. Dialog panjang hanya menjadi formalitas administratif. Ramai di atas meja, sunyi di lapangan.

Kekecewaan warga kini telah mencapai titik jenuh. Bahkan muncul wacana aksi simbolik membawa limbah ternak ke kantor camat sebagai sebuah bentuk protes yang menggambarkan betapa buntu jalur komunikasi formal.

“Kalau pemerintah terus diam, kami yang akan bergerak. Kami sudah terlalu lama menunggu tanpa hasil,” ujar warga bermarga Sembiring dengan nada tegas.

Bagi masyarakat Juma Tombak, persoalan ini bukan sekadar bau menyengat. Ini tentang kesehatan, martabat dan hak hidup layak yang terus terabaikan.

Warga kini berharap perhatian serius dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk turun langsung menyelesaikan persoalan ini secara menyeluruh. Bukan sekadar menambah daftar rapat tanpa ujung.

Sebab jika kondisi ini terus dibiarkan, yang rusak bukan hanya lingkungan. Kepercayaan publik terhadap negara ikut terkikis sedikit demi sedikit.

Dan ketika rakyat mulai merasa lebih didengar oleh langit daripada oleh pemerintahnya sendiri, itu bukan lagi sekadar kritik—melainkan alarm keras bahwa negara sedang kehilangan maknanya di mata warganya.(*).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here