MEDAN | MEDIA 24 JAM.COM-Keluarga korban kecelakaan maut di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menolak keras penyelesaian perkara melalui jalur Restorative Justice (RJ) dan mendesak agar tersangka segera ditahan.
Penolakan itu disampaikan Abdul Azizul Hakim Siregar, anak korban Khoiriah Harahap, melalui surat resmi kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Madina, Rabu (29/4/2026).
Azizul menegaskan, pihak keluarga tidak bersedia mengikuti musyawarah damai yang difasilitasi kejaksaan.
“Ini menyangkut nyawa ibu kami. Kami tidak terima jika diselesaikan lewat RJ,” tegasnya.
Tak hanya menolak RJ, keluarga juga mendesak agar tersangka, Saripa Hafni binti Tolha Tanjung—seorang ASN di Puskesmas Siabu—segera ditahan. Hingga kini, tersangka disebut masih bebas beraktivitas seperti biasa.
Padahal, status tersangka telah ditetapkan sejak 5 Februari 2026 dalam kasus yang dijerat Pasal 310 ayat (4) UU Lalu Lintas dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
“Kami merasa belum ada kepastian hukum. Ini menambah beban psikologis keluarga,” ujar Azizul.
Peristiwa kecelakaan maut itu terjadi pada 29 Oktober 2025 di Jalan Panyabungan–Padangsidimpuan, tepatnya di Desa Sihepeng Lima, Kecamatan Siabu. Insiden tersebut bahkan terekam CCTV dan dinilai menjadi bukti penting.
Sebelumnya, keluarga korban juga sempat mengajukan praperadilan agar tersangka ditahan. Namun, permohonan itu ditolak hakim.
Sementara itu, Plt Kepala Kejari Madina, Bani Immanuel Ginting, menegaskan bahwa upaya RJ dilakukan sesuai aturan yang berlaku, bukan bentuk keberpihakan.
“Perkara ini masuk kategori kealpaan dengan ancaman di bawah lima tahun, sehingga wajib diupayakan RJ sesuai ketentuan Jampidum,” jelasnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa penolakan dari pihak keluarga merupakan hak yang harus dihormati.
“Kalau tidak ada kesepakatan, perkara tetap kami limpahkan ke pengadilan,” tegas Bani.
Ia juga memastikan, proses hukum tetap berjalan dan RJ hanya dapat dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).(lin)




