BINJAI | Media24jam.com – Aksi teror terhadap warga Kota Binjai menggunakan senjata tajam akhirnya berakhir. Polres Binjai melalui Polsek Binjai Kota berhasil membekuk seorang pria berinisial MC alias Acen (41) yang diduga melakukan pengancaman dengan menggunakan sebilah parang panjang.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 15.40 WIB, setelah pelaku sempat melarikan diri guna menghindari proses hukum.
Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, melalui Kasi Humas AKP Junaidi, menjelaskan bahwa peristiwa pengancaman tersebut terjadi pada Minggu (19/10/2025) sekitar pukul 08.30 WIB di Jalan Dr. Wahidin Baru, Kelurahan Binjai, Kecamatan Binjai Kota.
“Awalnya terjadi perselisihan antara pelaku dan korban bernama Kasman (46) yang berujung pada pertengkaran mulut,” ujar Junaidi, Rabu (4/2/2026).
Usai cekcok, pelaku sempat meninggalkan lokasi. Namun tak berselang lama, MC alias Acen kembali dengan membawa parang panjang dan langsung mendatangi korban.
Melihat pelaku datang dengan senjata tajam, korban panik dan berusaha menyelamatkan diri dengan berlari. Pelaku kemudian mengejar korban sambil mengancam, “Sini kau, biar kubunuh kau!”
Merasa nyawanya terancam, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Binjai Kota.
Dalam proses penyelidikan, petugas sempat mengalami kendala karena pelaku melarikan diri. Setelah dilakukan penelusuran intensif, polisi akhirnya berhasil mengendus keberadaan pelaku dan menangkapnya di Jalan Banda, Kelurahan Damai, Kecamatan Binjai Utara.
Pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Polsek Binjai Kota. Ia dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 448 terkait tindak pidana pengancaman.
Kapolsek Binjai Kota AKP Diah Retno Sari menegaskan bahwa pelaku saat ini tengah menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Terduga pelaku sudah kami amankan dan sedang menjalani proses hukum atas perbuatannya,” tegasnya.
Kasus ini sekaligus menegaskan komitmen Polres Binjai dalam memberantas segala bentuk kejahatan serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kota Binjai. (Meru)




