
KEPRI I Media24jam.com – Agustian korban penipuan dan atau penggelapan mengaku telah sangat siap untuk menghadapi gugatan perdata dari Direktur PT Oods Era Mandiri. Hal itu disampaikan Agustian dalam jumpa pers pada, Jumat (13/6/2025).
Sebelumnya, kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan yang di lakukan, FI, selaku Direktur PT Oods Era Mandiri telah di laporkan ke Polda Kepri. Lalu kasus tersebut di limpahkan ke Polresta Barelang. Sudah hampir satu tahun kasus tersebut berproses hukum namun pihak Polresta Barelang belum menetapkan para tersangka.
Padahal, FI, selaku Direktur PT Oods Era Mandiri telah beberapa kali menjalani pemeriksaan oleh Unit 2 Tipidkor Polresta Barelang. Serta pihak management Batamindo juga telah menjalani pemeriksaan.
Kabar terkini Direktur PT Oods Era Mandiri malah menggugat secara perdata Agustian. “Baru satu bulan ini gugatan perdata itu. Dan sudah berproses di Pengadilan (Pengadilan Tata Usaha Negara),” ungkap Agustian.
Dia juga mengaku heran dengan adanya gugatan perdata ini. Sebab dirinya-lah yang dirugikan dan menjadi korban. Untuk itu, Agustian, telah menyiapkan pengacara khusus Perdata untuk menghadapi gugatan, FI, selaku Direktur PT Oods Era Mandiri.
“Saya Arthur Hutapea, SH, dari Kantor Hukum James Sumihar Sibarani & Partners sebagai kuasa dari bapak Agustian Siregar selaku tergugat menyampaikan. Bahwa 19 Mei 2025 Agustian Siregar memberikan kuasa kepada kantor kami, James Sumihar Sibarani, SH & Partners. Untuk mewakili serta mendampingi tergugat di PN Batam atas perkara wan prestasi,” ujar Arthur.
Ungkapnya, terhadap perkara ini sudah 2 kali dilakukan mediasi. Mediasi pertama tidak dihadiri oleh Prinsipal hanya diwakili kuasa hukumnya dari Penggugat dan Mediator minta agar pertemuan berikut harus dihadirkan prinsipal daripada Penggugat.
Lanjutnya, dalam 2 kali mediasi dinyatakan gagal. Dan akan dilanjutkan ke persidangan. Bahwa sesuai relaas panggilan dari PN Batam, pada hari Selasa, 17 Juni 2025, Pukul 09.00 Wib dijadwalkan sidang pertama dengan agenda pembacaan gugatan.
“Ini merupakan suatu kesempatan yang baik bagi tergugat. Karena dalam kesempatan ini juga tergugat akan melakukan Gugatan Balik (Rekonvensi) terhadap Penggugat (F.I). Dan bahwa tergugat (klien kami) sudah sangat siap untuk menghadapi Perkara ini dan akan menghadirkan bukti2 yang valid serta menghadirkan saksi-saksi yang memang mengetahui perkara ini sejak awal. Sehingga memperjelas persoalan ini siapa yang melakukan wan prestasi. Sehingga permasalahan yang sudah terjadi lebih dari 2 tahun ini akan menjadi terang benderang,” jelas , Arthur Hutapea, SH. Advokat. (Handreasseru)
Artikel Lainnya:




